JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Jajaran Polres Rembang makin gencar melaksanakan fungsinya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. Terbukti sejak 7 Desember hingga 21 Desember 2017, sebanyak 54 orang pelanggar pidana telah ditangkap.
Puluhan pelaku tindak pidana tersebut, diantarnya 3 orang pelaku perjudian, 22 pasangan prostitusi, 27 pelaku premanisme, dan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa menyebutkan, seluruh pelaku tersebut beserta barang bukti yang menyertai mereka, telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan.
“Seluruh barang bukti kita amankan, ada sabu seberat sekitar 1 gram yang kita sita dari dua orang perempuan pengguna, alat-alat perjudian dan sejumlah alat komunikasi yang digunakan sebagai sarana perjudian,” papar Kapolres Pungky.
Tak hanya itu, Kapolres Pungky juga menggelar barang bukti berupa botol miras sebanyak 320 botol. Barang tersebut disita dari sejumlah warung yang tersebar di wilayah hukum Polres Rembang.
“Ini dimulai sejak 7 Desember kemarin, dengan harapan saat masyarakat merayakan Natal, maka kejahatan di wilayah Rembang sudah tereliminir,” imbuhnya.
Dari sejumlah kasus yang telah diungkap tersebut, Kapolres Pungky menyebutkan, paling banyak melakukan pengungkapan kasus di Kecamatan Lasem. Kemudian disusul Kecamatan Rembang Kota. Khusus untuk kasus prostitusi, paling banyak dijaring di wilayah Kota Rembang.
“Di Rembang karena memang banyak lokasi yang digunakan prostitusi. Selain itu, kita juga sempat melakukan tindak pidana ringan di lokalisasi yang ada,” pungkasnya.(sov/rif/UDI)