JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kembali KA Joglosemarkerto dan KA Turangga mulai tanggal 3 Juli setelah sempat dihentikan sementara sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Namun pengoperasian KA Joglosemarkerto dan KA Turangga itu hanya dilakukan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, KA Joglosemarkerto yang kembali dioperasikan melayani relasi Purwokerto-Yogyakarta-Solo PP dan Purwokerto-Semarang-Solo PP, sedangkan KA Turangga melayani relasi Surabaya Gubeng-Kroya-Bandung-Gambir PP.
Seiring dengan beroperasinya kembali KA Joglosemarkerto, lanjut dia, PT KAI (Persero) juga mengoperasikan kembali KA Kamandaka relasi Semarang Tawang-Purwokerto yang diberangkatkan dari Stasiun Tawang pada pukul 20.30 WIB.
“Sama seperti KA Joglosemarkerto, KA Kamandaka relasi Semarang Tawang-Purwokerto yang diberangkatkan pada malam hari itu hanya dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu,” jelasnya.
Ia mengatakan PT KAI (Persero) sebelumnya telah mengoperasikan kembali KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang Tawang PP yang setiap harinya diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto pada pukul 05.00 WIB dan dari Stasiun Semarang Tawang pada pukul 11.00 WIB.
Menurut dia, beberapa kereta api jarak jauh lainnya yang telah dioperasikan kembali di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdiri atas KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen, KA Kahuripan relasi Blitar-Madiun-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong PP, dan KA Bengawan relasi Purwosari-Purwokerto-Pasarsenen PP.
“PT KAI (Persero) juga telah mengoperasikan kembali dua KA Lokal Prameks relasi Kutoarjo-Solo PP,” katanya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
“Untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Kamandaka maupun KA Joglosemarkerto yang termasuk dalam perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, harus memenuhi persyaratan berupa dalam kondisi sehat serta tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri, selalu menjaga jarak saat berada dalam antrean di loket maupun saat ‘boarding’, dan mengurangi berbicara saat berada di dalam KA untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet,” katanya.
Khusus untuk calon penumpang KA Turangga, kata dia, PT KAI juga memberikan syarat tambahan bagi calon penumpang berupa surat hasil tes usap (PCR) negatif atau tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari atau Surat Keterangan Dokter yang menyatakan penumpang bebas dari influenza, batuk, dan demam. (fid/ant)