Ralat Surat Edaran, Pasar dan Toko Modern di Pati Diperbolehkan Buka pada Akhir Pekan

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meralat surat edaran yang sebelumnya menutup pasar tradisional dan toko modern maupun tempat usaha lainnya dengan mengizinkan tetap buka pada tanggal 6-7 Februari 2021.

“Setelah mempertimbangkan dinamika di masyarakat apabila ada penutupan pasar, swalayan maupun PKL pada tanggal 6-7 Februari 2021, akhirnya Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2) pasar tradisional maupun lainnya tetap buka,” kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat.

Kebijakan baru tersebut, kata dia, tertuang melalui Surat Edaran nomor 440/727 tentang ralat SE Bupati Pati nomor 440/217 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengendalian Prokes pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II.

Baca juga:  Daftar Pemilih Berkelanjutan Kudus Ditetapkan Sebanyak 615.287 Orang

Pada surat edaran awal, disebutkan bahwa pasar maupun toko modern diperbolehkan buka dengan batasan jam dan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pada ralat SE terbaru, pasar maupun toko modern boleh buka.

iklan

“Saya memahami keresahan para pedagang dan masyarakat bila pasar dua hari ditutup. Semula memang hanya ditutup pada Sabtu (6/2) sore hingga Minggu (7/2) siang. Namun dengan berbagai pertimbangan kami putuskan untuk tetap memperbolehkan pasar dibuka dengan prokes ketat,” ujarnya.

Dengan dibukanya pasar maupun swalayan, Haryanto meminta masyarakat untuk tidak panik dengan memborong kebutuhan. Masyarakat diharapkan dapat berbelanja sewajarnya dan menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat dapat tetap berbelanja kebutuhan pokok. Namun lebih baik menghindari jam-jam sibuk agar tidak terjadi kerumunan di pasar. Nantinya petugas tetap akan berjaga agar menertibkan bila terjadi kerumunan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Kudus Siapkan Dana Rp5,5 Miliar Untuk Perluasan TPA Tanjungrejo

Ia juga menegaskan masyarakat tetap di rumah saja selama dua hari. Hal ini sebagai bentuk empati pada tenaga kesehatan yang berjuang untuk merawat para pasien COVID-19.

Sedangkan untuk para ASN di lingkungan Pemkab Pati, kata dia, pada tanggal 6 Februari 2021 bagi staf diberlakukan bekerja dari rumah, kecuali tenaga kesehatan, Satpol PP, BPBD dan tenaga kebersihan. Sementara para pejabat struktural melaksanakan pemantauan di wilayah penugasan.

“Kabupaten Pati sudah ada di zona oranye. Kami berharap upaya di rumah saja bisa semakin menurunkan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Pati,” ujarnya. (fid/ant)

iklan