JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Ratusan karyawan PT Selalu Cinta Indonesia ( SCI) Salatiga berunjuk rasa di depan gedung DPRD Salatiga, Rabu (11/12/2024) siang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK) sebesar 10 %.
Tidak seperti demo pada umumnya yang diisi orasi, demo yang dilakukan oleh mayoritas karyawati ini justru diisi dengan karaokean dari para pengunjukrasa. Mulai dari lagu dangdut, koplo dinyanyikan silih berganti oleh para karyawati. Tak ayal, demo ini justru bisa ‘menghibur’ para Polwan yang membuat pagar betis di balik pintu gerbang gedung DPRD.
Tidak hanya karaokean, para karyawan juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster. Bahkan tulisan-tulisan poster itu isinya sangat menggeleitik, seperti “ Upah Murah Pemicu Maraknya Open BO”, “ Naik Gaji Aja Susah Apalagi Naik Pelaminan” dan masih banyak lagi tulisan-tulisan spanduk lucu dari pengunjukrasa.
Menurut Ahmad Ulfi Nandika Bidang Organisasi dan Pendidikan PT SCI SPSI mengatakan, para katyawan menuntut kenaikan paling tidak minimal 10 %, sedangkan presiden ( Prabowo) sudah mengintruksikan kenaikan gaji karyawan sebesar 6,5 persen. “ Kami menuntut lebih tinggi lagi yaitu 10 % agar bisa ( kenaikan) sejajar dengan Kabupaten Semarang,” katanya.
Dikatakan Ulfi, ketika aksi ini tidak mendapat tanggapan atau tanggapannya tidak positif dari pihak terkait, maka pihaknya akan kembali demo lagi dengan jumlah yang lebih besar. “ Tuntutan tetap sama, kenaikan UMK 10 %, aksi dilakukan secara damai tetap menjaga hubungan baik dengan Pemkot Salatiga,” imbuhnya.
Dikatakan Ulfi, demo ini dilakukan sesuai aturan dan difasilitasi oleh perusahaan. “ Kita berangkat kerja ( absen) pulang juga absen, respon perusahaan baik, pihak managemen memberikan ijin dan ikut mendoakan agar ( unjukrasa) berjalan lancar, karena ketika pemerintah kota menaikkan UMK, maka perusahaan pun ngikut,” pungkasnya.
Sementara, karena tidak ada anggota DPRD yang menemui, beberapa perwakilan pengunjukrasa akhirnya diterima oleh Pj Wali Kota Yasip Khasani di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan ini, perwakilan dari SPSI PT SCI menyampaikan terkait penetapan upah minimum kota ( UMK) dan dalam turunan cipta kerja. Menuntut kenaikan UMK sebesar 10 %.
Menanggapi tuntutan itu, Penjabat Wali Kota, Yasip Khasani memberikan wawasan terkait ditetapkannya UMK Kota Salatiga yang berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (UMP Provinsi 6,5 %) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang ada. (deb)