Ratusan Pekerja Seni Tuntut Pemkab Kudus Izinkan Kembali Hajatan dan Hiburan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Ratusan pekerja seni di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah unjuk rasa menuntut kepada pemerintah daerah setempat kembali mengizinkan digelar acara hajatan dan hiburan setelah selama enam bulan terakhir tidak ada pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

Unjuk rasa para pekerja seni di Alun-Alun Kudus, Senin itu, dengan mengusung sejumlah poster bertuliskan “profesiku hanya di bidang seni, lama-lama aku mati, gara-gara corona tukang ‘sound’ merana, hiburan tidak ada utang semakin banyak, pak bupati izinkan kami kembali bekerja”.

“Kami berharap ada solusi agar kami tetap bisa menyambung hidup. Jika dilarang terus-menerus, lama-lama kami mati kelaparan bukan karena COVID-19,” kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gaspon di Kudus, Senin.

Baca juga:  Cuaca Membaik, Kapal Penyeberangan Jepara-Karimunjawa Sudah Beroperasi

Jika diizinkan, kata dia, para pekerja seni juga siap mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penularan virus corona.


Mardi, anggota PAMMI Kudus, menambahkan sudah banyak para pekerja seni yang harus menggadaikan barang-barang berharga miliknya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya menyusul tidak adanya pekerjaan hiburan.

Padahal, lanjut dia, banyak masyarakat Kudus yang masih berkerumun di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan maupun lokasi-lokasi lainnya.

“Kami tidak membutuhkan bantuan. Yang kami butuhkan hanya solusi dari permasalahan ini agar kami tetap bisa bekerja kembali demi menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19,” ujar Gaspon yang juga pengurus DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus.

Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo saat berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa pentas kesenian boleh digelar, namun harus mengedepankan protokol kesehatan.

Baca juga:  Pemkab Jepara Masih Batasi Jam Operasional Objek Wisata

“Jika melanggar tentunya bisa dibubarkan,” ujarnya.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan, yakni menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan, memakai pelindung wajah, serta ada pihak satuan tugas yang menjaga di pintu masuk untuk menertibkan pengunjung tidak bermasker.

Selain itu, pengelola acara hiburan juga harus menyediakan pintu masuk dan pintu keluar tersendiri supaya tidak ada kontak antara pengunjung yang masuk dan keluar.

Terkait dengan pementasan kesenian di lapangan terbuka, panitia harus memberi pembatas supaya yang masuk hanya mereka yang diundang.

Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sudah diperbolehkan untuk menggelar acara hiburan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan penyelenggara pentas seni harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (fid/ant)

Baca juga:  Persipa Terancam Gagal Merumput Liga 4 PSSI