JATENGPOS.CO.ID, PATI – Komisi B DPRD Jateng terus menggali bahan masukan untuk penyempurnaan bahan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan. Harapannya, Perda yang dihasilkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama dua hari (2-3/5), Komisi B DPRD Jateng secara maraton mencari bahan masukan untuk isi raperda dengan mendatangi Kabupaten Pati dan Kudus.
Di kedua daerah itu, Dewan menemui dua kelompok masyarakat yakni Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH). Tidak dipungkiri kedua kelompok itu kerap bersitengang terutama dalam pengelolaan hutan, terlebih mereka sama-sama “direstui” oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan dan LIngkungan Hidup (KLH) No 83/2016 dan No 39/2017.
Wakil Ketua Komisi B Yudi Sancoyo menyatakan, besar harapan dengan ada perda nanti bisa membantu masyarakat di sekitar hutan.
“Dengan adanya perda nantinya Komisi B berharap bisa membantu masyarakat di sekitar hutan memiliki payung hukum untuk berusaha memanfaatkan lingkungan hutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan,”ungkapnya.
Menurutnya, informasi atau masukan dari LMDH maupun KTH sangatlah penting untuk penyempurnan proses pembuatan raperda yang sedang dikebut oleh Komisi B.
Sependapat dengan Wakil Ketua, anggota Komisi B Riyono turut berharap Raperda inisiasi ini mendapat dukungan yang penuh dari segala elemen masyarakat karena juga bertujuan bisa dinikmati untuk masyarakat itu sendiri.
“Kami berharap masyarakat bisa mendukung penuh inisiasi raperda yang digagas oleh Komisi B ini, kami disini untuk mendengarkan saran dan masukan baik dari KPH, LMDH, dan dinas-dinas terkait sebagai bahan evaluasi perancangan perda ini.”
Seperti saat di Kudus, Komisi B juga mempertegas pendapatnya bahwa rencana munculnya Raperda pemberdayaan masyarakat desa hutan supaya masyarakat di sekitar hutan bisa berdaya, tidak miskin dan memiliki tujuan yang sama.
Anggota Komisi B, Ahsin Ma’ruf menjelaskan kehadiran Dewan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dengan adanya dua rujukan hukum tersebut.
“Jadi baik Permen Nomor 39 maupun 83 menjadi konsideran dalam regulasi kami, agar tidak terjadi persinggungan. Hal-hal detail yang nantinya akan kami rumuskan supaya tidak akan terjadi lagi persinggungan acuan antara kedua Permen tersebut.”
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kudus Catur Sulistyanto mengatakan untuk hutan produktif pihaknya telah melakukan penyuluhan dan pemberian bantuan peralatan dan pupuk. Bantuan tersebut untuk membantu masyarakat agar lebih produkif lagi, sehinga dengan demikian hasil yang diterima akan semakin meningkat kemudian dapat menumbuhkan perekonomian di sekitar hutan. (adv/ahm)