Realisasi Refocusing Anggaran COVID-19 di Kudus Baru Capai Rp58,9 Miliar

PKL di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning untuk PKL. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Realisasi refocusing anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini baru mencapai Rp58,9 miliar dari target sebesar Rp91,7 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuagan, dan Aset (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin, menargetkan akhir Maret 2021 bisa mencapai 100 persen.

Namun, setelah ada evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dia berharap target tersebut tercapai.

Apalagi, kata dia, program kegiatan di masing-masing OPD yang merupakan dana aspirasi dewan akan dipotong sebesar 20 persen sehingga akan ada tambahan sebesar Rp16,8 miliar.


Dengan tambahan anggaran sebesar itu, ditargetkan realisasi refocusing anggaran penanganan COVID-19 bisa terealisasi 82,55 persen.

Baca juga:  Kudus Kebanjiran, 166 Rumah Warga Terendam

Adapun sisanya, lanjut dia, akan diupayakan dari masing-masing OPD yang dimungkinkan ada program yang belum terlalu mendesak untuk dipotong guna memenuhi target refocusing.

Disebutkan pula bahwa rencana pemangkasan anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, kata dia, terpaksa dilakukan untuk penuhi target refocusing sebesar Rp91,7 miliar.

Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo mengakui pemotongan tidak hanya TPP, tetapi juga gaji PNS terancam dipangkas karena sudah melakukan pemotongan di berbagai OPD.

“Jika benar-benar ada pemotongan gaji PNS, kami minta kerelaan mereka karena sifatnya hanya sementara. Kami optimistis di APBD Perubahan 2021 kondisinya bisa normal kembali karena pandemi COVID-19 sudah lewat,” ujarnya.

Ia menyebutkan total anggaran TPP pada tahun 2021 sebesar Rp158 miliar. Adapun besarnya TPP PNS setiap bulannya bervariasi. Pada bulan Desember 2020, misalnya mencapai Rp10,5 miliar. (fid/ant)

Baca juga:  Uang Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp 97 Juta