Ribuan ASN Diduga Dimobilisasi

Pakai Name Tag “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi”

APK ILEGAL:Baliho pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Jalan Setia Budi Semarang ini diduga ilegal. Namun demikian, baliho itu tidak ditertibkan oleh Panwaslu Kota Semarang. Selain di Jalan Setia Budi, masih banyak baliho pasangan cagub/cawagub yang terpasang secara ilegal.
APK ILEGAL:Baliho pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Jalan Setia Budi Semarang ini diduga ilegal. Namun demikian, baliho itu tidak ditertibkan oleh Panwaslu Kota Semarang. Selain di Jalan Setia Budi, masih banyak baliho pasangan cagub/cawagub yang terpasang secara ilegal.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, diduga telah dimobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan cagub/cawagub dalam Pilgub 2018. Mobilisasi diduga dilakukan secara terstruktur dan masif.

Pasalnya, sampai sekarang ASN masih memakai name tag (pin) bertuliskan “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi”. Padahal kalimat “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” tersebut merupakan tagline yang digunakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejak masa kampanye pada pencalonannya periode 2013-2018.

Fakta itu seperti terlihat di lingkunga Setda Jateng. Masih banyak ASN yang mengenakan name tag tersebut. Hal yang sama juga ada pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar kompleks gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.

Seperti yang ada di Jalan Madukoro, Jalan.Sisinga Mangaraja, Jalan Pemuda, dan Jalan Pamularsih Semarang. “Saya kebetulan belum masuk dalam penugasan di Pemprov jadi belum dapat name tag. Tapi ada beberapa teman masih pakai itu, belum paham aturan atau lupa melepaskan ya…,’’ kilah Amal kepada Jateng Pos, Kamis (8/3).

iklan
Baca juga:  Johar Ling En Tersangka Mafia Pengaturan Skor Liga 3 !

Konsisi itu tentunya sangat memprihatinkan sekali. Sesuai ketentuan Bawaslu dan SE Sekda Prov Jateng, atribut beraroma Ganjar Pranowo sudah harus ditanggalkan terhitung yang bersangkutan memasuki cuti tugas gubernur.

Sekda Jateng Sri Puryono ketika dikonfirmasi membantah adanya mobilisasi ASN. Bahkan secara umum ia mengaku sudah menyampaikan kepada SKPD supaya tidak memakai name tag yang bertuliskan “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi”.

“Kita sudah kumpulkan semua kepala SKPD. Perintah itu disampaikan langsung oleh Plt Gubernur, Bapak Heru Sudjatmoko pada hari Senin, 5 Maret di Gradhika Bhakti Praja,”katanya.

Apa yang dilakukannya itu sesuai dengan surat dari Bawaslu Jateng. Dimana secara umum disampaikan semua aktribut terkait calon supaya tidak dipakai/disimpan terlebih dahulu. Karena itu masuk kategori kampanye.

Pengamat politik pemerintahan Nur Hidayat Sardini memberikan apresiasi kepada Sekda Prov Jateng Sri Puryono yang mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN. Menurutnya, Sekda telah melakukan langkah yang bagus dengan menerapkan aturan bagi netralitas ASN terkait Pilgub 2018.

Baca juga:  BIADABBBB !!! Guru PNS di Cilacap Cabuli Puluhan Siswi Karena Alasan Ini !

“Cara yang bagus untuk menjaga kemurnian netralitas, kemandirian, dan imparsialitas ASN,’’ ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dalam mengawal kebijakan tersebut. Menurutnya, sesuai dengan SE Sekda, Bawaslu diharapkan berkoordinasi dengan Pemprov, termasuk dalam mengawal sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Apakah perlu sanksi jika ada pelanggaran dalam hal ini ? “Sesuai ketentuan ya ada,” tandas Sardini.

Sebelumnya, Sekda Sri Puryono telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menurunkan, menutup, atau menghapus gambar-gambar Ganjar Pranowo baik pada baliho ataupun website yang dikelola Pemprov Jateng.

“Demi menjamin keadilan dan keseimbangan perlakuan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilkada tahun 2018,” tandas Sekda melalui edarannya sebagaimana disiarkan Bawaslu Prov Jateng, Selasa (7/3).

Selain mengingatkan pemasangan profil Ganjar, Sekda juga meminta kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon pada Pilgub mendatang.

Baca juga:  Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Nasional Mencukupi Selama Ramadhan

Melalui surat tertanggal 2 Maret 2018, Sekda meminta kepada 62 instansi di bawahnya untuk menaati Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Pasal 70. Melalui aturan tersebut, ditegaskan jika kepala daerah yang menjadi paslon dilarang memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.

SE Sekda tersebut menanggapi surat Bawaslu pada 19 Februari silam, terkait masih terpampangnya gambar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat ini sedang mengambil masa cuti kampanye. Gambar dan profil Ganjar masih terpampang pada media reklame, baliho, dan media sosial sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan dinas, badan, atau instansi. “Bawaslu mencermati hal itu sebagai hal yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Sekda.(drh/udi)

iklan