Rp 35,2 Juta per Calhaj, Biaya Terbanyak Penerbangan

Kemenag dan DPR RI Tentukan Biaya Haji 2020

RAKER DPR: Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja membahas anggaran Haji 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
RAKER DPR: Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja membahas anggaran Haji 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA-  Menyambut musim ibadah haji tahun 2020, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyetujui biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020. Biaya yang dipatok untuk masing-masing calon jemaah haji (calhaj) yakni Rp 35.235.602.

“Menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp 35.235.602,” kata Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat bersama Kemenag di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Biaya ini ditetapkan mengikuti dengan nilai tukar rupiah terhadap USD 1, yaitu Rp 13.750. Selain itu juga mengikuti nilai tukar Saudi Arabian Riyal (SAR) 1 sama dengan Rp 3.666,67.

Berikut rincian biaya haji yang dibayarkan calon jemaah:

iklan
  • – Penerbangan PP Indonesia-Arab Saudi= Rp 28.600.000
  • – Akomodasi Makkah= SAR 9,71 atau Rp 35.596
  • – Biaya hidup= Rp 5.500.005
  • – Biaya Visa= SAR 300 atau Rp 1.100.001
Baca juga:  Bentrok di Mako Brimob Lukai Sejumlah Polisi!

Marwan menjelaskan untuk penerbangan dapat dibayarkan penyelenggara dalam dua tahap, asal pembayaran pertama 90 persen. Sedangkan untuk biaya akomodasi akan ditambah dari dana nilai manfaat dan efisiensi.

“Akomodasi Makkah sebesar 4.250 SAR, dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR ekuivalen Rp 35.596, dan dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR,” tambah dia.

Marwan mengatakan dengan besaran Rp 35.235.602, artinya biaya haji tahun ini sama seperti tahun 2019. Sementara kuota haji 2020 ditetapkan sebanyak 231 ribu jemaah.

“Kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M adalah sebanyak 231 ribu jemaah, dengan rincian kuota jemaah reguler sebanyak 212.520, dan haji khusus 18.480 orang,” ujarnya. (kum/muz)

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Tambah 4 Hari Cuti Bersama 2020
iklan