Saddam Husein Didakwa Jadi Kurir Ganja 10 Kg

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Didakwa menjadi kurir ganja seberat 10 kilogram, Muhammad Saddam Husein, disidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/1). Dia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjadi kurir narkotika jenis ganja, dan melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut Kurnia, menjelaskan terdakwa bersama dengan Surianto (berkas terpisah) diperintah oleh Agus Santoso, narapidana di LP Porong Sidoarjo untuk mengambil paket ganja di Kantor Pos Semarang, Jl Erlangga Pleburan Semarang pada Oktober lalu. Paket tersebut berisi ganja yang telah dimasukkan dalam serbuk kopi.

“Selain itu, kami juga menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Jaksa Kurnia di hadapan hakim Ketua Wismonoto.

Baca juga:  PKL Taman KB Semarang Harus Kosongkan Shelter

Kurnia menjelaskan, sesampainya di kantor pos terdakwa menyuruh saksi Surianto untuk masuk ke dalam dan mengambil paket. Terdakwa juga memberikan nomor resi kepada saksi Surianto. Saat mengambil itulah, lanjut Kurnia, keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jateng yang telah mengintai paket mencurigakan tersebut. Kemudian, keduanya digelandang ke kantor BNNP.

iklan

“Pada pemeriksaan tersangka, terungkap ganja seberat 10 kg itu dimasukkan ke dalam serbuk kopi. Itu semua dikendalikan oleh Agus Santoso, narapidana di LP Porong Sidoarjo,” kata Kurnia.

Saddam Husein tidak menunjukkan keberatan atas dakwaan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Aris, mengungkapkan kalau terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan. (enk/muz)

Baca juga:  KPK Periksa Diah Anggraeni Terkait Kasus IPDN
iklan