JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI secara resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2019, yang sesuai urutan abjad adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, di Jakarta, Kamis.
“Pasangan bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran adalah Ir H Joko Widodo-Prof Dr KH Ma’ruf Amin dan H Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan hasil rapat pleno KPU RI di Jakarta, Kamis petang.
Penetapan pasangan capres-cawapres itu sesuai surat keputusan KPU No.1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018, 20 SEPT 2018.
“Selanjutnya KPU menyerahkan SK penetapan capres-cawapres kepada Polri untuk menyiapkan pengamanan,” jelas Arief.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf diusung enam partai peserta Pemilu 2014 yakni PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura, dan didukung tiga partai baru PSI, Perindo, PKPI.
Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung empat partai peserta Pemilu 2014 yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan didukung satu partai baru yakni Berkarya.
Dua partai peserta pemilu 2019 lain yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang hingga saat ini belum menentukan arah dukungan.
Total partai politik nasional peserta Pemilu 2019 berjumlah 16 partai ditambah empat partai lokal Aceh.
Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai capres-cawapres, kedua pasangan capres dan cawapres akan menjalani proses pengundian nomor urut peserta Pilpres yang diselenggarakan KPU RI pada Jumat (21/9) malam, untuk selanjutnya melakukan kampanye perdana mulai Minggu (23/9).(drh/ant)