Sanksi Denda Tak Bermasker Sukses Turunkan Status Zona COVID-19 di Kudus

Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai keluar dari zona merah menjadi zona oranye.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemberlakuan sanksi denda terhadap warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tidak memakai masker ikut mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan sehingga status Kudus yang semula zona merah kini turun menjadi zona oranye, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo.

“Kami menilai diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memang berpengaruh luar biasa terhadap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Selasa.

Ia menganggap sejak diberlakukannya perbub tersebut pada akhir Agustus 2020 temuan pelanggaran memang masih ada, namun untuk wilayah tertentu temuannya semakin menurun.

Baca juga:  Waspada, Satpol PP Kudus Akan Sanksi Denda Bagi Warga Tak Bermasker Mulai Pekan Ini

Untuk saat ini, kata dia, jumlah temuan pelanggarannya dimungkinkan bisa mencapai ribuan kasus, sudah dirasakan dampaknya karena sebagian besar masyarakat mulai memakai masker.

iklan

Agar tidak terkena sanksi baik sanksi sosial, administrasi, maupun denda, sebaiknya mematuhi protokol kesehatan.

“Selain bermanfaat bagi diri sendiri, tentunya juga untuk orang lain dari paparan virus corona,” ujarnya.

Masyarakat didorong untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memakai masker, termasuk rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Harapannya, Kota Kudus tidak hanya puas di zona oranye setelah sebelumnya berstatus zona merah, melainkan harus bisa mencapai zona kuning dengan tingkat penularan rendah atau zona hijau,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan angka temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu memang semakin menurun setelah gencar dilakukan operasi.

Baca juga:  Denda Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di Jateng Capai Rp55,8 Juta

Misal, lanjut dia, di kawasan Alun-alun Kudus yang awalnya bisa mencapai seratusan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dalam sehari bisa mencapai 100-an kasus lebih kini turun menjadi 10-an kasus.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 22 penderita COVID-19 yang dinyatakan sembuh sehingga total menjadi 950 kasus sembuh atau 71,16 persen dari total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.335 kasus.

Sementara kasus meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 178 kasus. (fid/ant)

iklan