JATENGPOS.CO.ID, KAJEN – Langkah Pemkab Pekalongan patut diacungi jempol. Pemkab berani tegas menegakan aturan. Terbukti, Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah menyegel 6 toko modern berjejaring yang tidak mengantongi Surat Izin Toko Modern (SITM). Rincianya, sebuah Alfamart di Jalur Pantura Pekuncen, Kecamatan Wiradesa dan sebuah Indomaret di Wangandowo, Kecamatan Bojong. Selanjutnya, 3 Indomaret di Kecamatan Kedungwuni dan 1 Indomaret di Kecamatan Bojong.
“Penyegelan atau penutupan paksa ini didasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” terang Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Edi Widiyanto. Penyegelan dilakukan setelah Pemkab melayangkan surat ke managemen toko modern berjejaring untuk pengosongan sepekan sebelumnya.
Sesuai Pasal 11 dalam Perda No 1 Tahun 2014, bahwa Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya mini market harus memenuhi ketentuan mengenai jarak, minimarket berjejaring tak boleh kurang dari 1.000 m dari pasar tradisional. “Soal jarak sudah jelas, keempat toko modern ini menyalahi Perda, karena jaraknya tidak ada satu kilo dari pasar tradisional. Selain itu, toko modern ini juga belum mengantongi SITM (Surat Izin Toko Modern),” terang Edi di sela-sela penertiban, kemarin.
Menurutnya, waktu satu minggu untuk pengosongan dirasa cukup, dan kemarin adalah waktu yang telah ditetapkan untuk penyegelan. Setelah disegel, tidak boleh untuk jual beli. Penyegelan menggunakan gembok dan penempelan Satpol PP line. Penyegelan juga melibatkan kejaksaan, kepolisian, TNI, Camat dan perangkat desa setempat. Penyegelan merupakan keputusan Pemkab Pekalongan, dan didasari pertimbangan yang matang. “Kita sudah beri waktu satu minggu untuk pengosongan. Dan akhirnya pihak managemen cukup mengerti,” kata dia.
Bila pihak toko akan mengangkut barang dari dalam, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak Satpol PP. “Kalau sudah disegel, tapi pihak toko mau mengambil barang-barang, kita tidak melarang. Namun, tetap harus disertai izin dari Satpol PP. Usai penutupan ini, jika masih ada pelanggaran, maka sanksinya adalah pidana,” tandas Satpol. Sebelumnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pekalongan juga sudah mengirimn Surat Peringatan ketiga (SP3), namun tidak diindahkan oleh pengelola mini market tersebut. (yan/dik)