JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, selama bulan September 2023.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, dari 15 kasus tersebut petugas telah mengamankan 20 orang tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan.
“Total selama bulan September ini 15 kasus berhasil diungkap. Terdiri dari 8 tersangka pengedar dan 12 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang”, kata Wakapolrestabes pada keterangan media, di Lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (15/10).
Dijelaskan, dari puluhan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 63,85 gram dan ribuan butir obat berbahaya (terlarang).
“Total dari barang bukti yakni sabu seberat 63,5 gram dan psikotropika 2003 butir yng terdiri dari Alprazolam 1.703 butir, Estazolam 150 butir, Clonazepam 150 butir dan obat keras merek Yarindo sebanyak 2500 butir”, terangnya.
Di katakan Wakapolrestabes atas capaian ungkap kasus tersebut Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendapat predikat tertinggi dalam memberantas narkoba didalam wilayah hukum Polda Jateng.
“Di wilayah Polda Jateng, Staresnatkoba Polrestabes Semarang menduduki peringkat tertinggi dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan September 2023 ini”, tutup AKBP Wiwit Ari Wibisono.(ucl)