Satu Pegawai UMK Positif Corona, WFH Kembali Diberlakukan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Universitas Muria Kudus (UMK) kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pegawainya, menyusul adanya temuan kasus positif penyakit virus corona jenis baru (COVID-19) terhadap salah satu pegawainya.

“Tindak lanjut atas hal itu, 26 pegawai yang sebelumnya diduga memiliki kontak dilakukan tes cepat (rapid test) corona,” kata Rektor UMK Suparnyo di Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengungkapkan selain adanya kasus tersebut, pemberlakuan WFH juga karena adanya hasil evaluasi penerapan tatanan baru di kampus yang dinilai belum maksimal karena diketahui ada mahasiswa yang masih bergerombol tanpa mau menjaga jarak.

Untuk itulah, kata dia, penerapan protokol kesehatan di wilayah kampus akan semakin diperketat, meskipun sebelumnya sudah ada imbauan lewat tulisan yang tersebar di berbagai titik agar selalu memakai masker, jaga jarak yang aman.

iklan
Baca juga:  Imbas COVID-19, Pakar Sebut Sensus Penduduk Online Perlu Diperpanjang

Pihak kampus juga menyiapkan fasilitas tempat mencuci tangan pakai sabun serta cairan pembersih tangan yang dengan mudah bisa dijumpai.

Untuk itu, kata dia, diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kembali aktivitas di kampus dalam rangka pencegahan COVID-19.

Penerapan kebijakan tersebut berlangsung mulai Jumat (3/7) hingga 10 Juli 2020, sedangkan seluruh pegawai yang semula sudah masuk kantor kembali bekerja dari rumah.

Bimbingan dosen dan ujian akhir juga dilakukan secara daring, sedangkan satuan kemananan (satpam) bekerja seperti biasa, termasuk tenaga kontrak tetap bertugas menjaga kebersihan lingkungan kampus.

“Khusus untuk petugas yang melayani registrasi ulang mahasiswa baru dibuat bergiliran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarrnya.

Baca juga:  Guru di Kudus Wajib Divaksin Untuk Belajar Tatap Muka

Selama pegawai bekerja dari rumah yang diperkirakan berlangsung selama sepekan, unit pelaksana tugas kesehatan keselamatan kerja lingkungan (UPT K3L) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kampus.

Kegiatan lain yang ikut terdampak, yakni pemanfaatan masjid kampus yang biasanya digunakan untuk Shalat Jumat, maka mulai tanggal 3-10 Juli 2020 ditiadakan.

Terkait dengan wisuda, pihak kampus tengah mempersiapkan skenario untuk tetap bisa melaksanakan prosesi wisuda dengan sistem “drive thru”.

Sekitar 600-an calon wisudawan akan dibuatkan jadwal wisudanya, sehingga setiap sesi akan ada 100 mahasiswa yang menjalani proses wisuda.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi mengungkapkan bahwa tambahan kasus positif COVID-19, termasuk salah satu pegawai UMK, merupakan hasil penelusuran kontak.

Baca juga:  Edaran Menag: Salat Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan

Hasilnya, lanjut dia, di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, terdapat dua orang yang hasil usap tenggorokannya diketahui positif pada 30 Juni 2020.

Temuan kasus tersebut, kata dia, merupakan lanjutan dari penelusuran kontak sebelumnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Gebog.

“Dua kasus tambahan dari Desa Gondangmanis, memang tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit, namun memiliki riwayat kontak dengan penderita,” ujarnya.  (fid/ant)

iklan