JATENGPOS.CO.ID, Jepara – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, sepanjang Januari-Juni 2019 menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terhadap lima tempat ibadah di sejumlah kabupaten di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus.
“Bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak di Jepara, Selasa.
Ia menjelaskan TJSL juga sebagai kontribusi badan terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum dengan mematuhi regulasi dan norma-norma yang berlaku.
Salah satu tempat ibadah yang menjadi sasaran pemberian bantuan, yakni Musala Miftahul Huda di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Bantuan yang diberikan berupa uang untuk pembangunan sebesar Rp10 juta yang penyerahannya dilakukan hari ini (25/6).
Ia berharap bantuan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki bangunan musala sehingga masyarakat maupun pekerja yang bekerja di daerah Mayong semakin mudah mengakses tempat ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mereka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun total bantuan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk sejumlah tempat ibadah sepanjang Januari-Juni 2019 sebesar Rp70 Juta, sedangkan bantuan usaha untuk atlet berprestasi sebesar Rp50 juta.
Ishak menambahkan tugas pokok dari BPJS Ketenagakerjaan berupa memberikan perlindungan bagi setiap pekerja baik formal (pekerja penerima upah) maupun mandiri (bukan penerima upah) dalam bentuk jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, maupun jaminan kematian.
Hingga Mei 2019, lanjut dia, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Cabang Kudus sebanyak 283.000 pekerja formal, dan tenaga kerja mandiri (bukan penerima upah) sebanyak 45.000 tenaga kerja.
Ia mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja karena tertuang langsung di dalam Undang-Undang Dasar Negara.
“Hal ini, menunjukkan negara hadir melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami tidak henti-hentinya mengajak para pemberi kerja untuk melindungi setiap pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi pekerja mandiri dapat mendaftarkan secara perorangan kepada BPJS ketenagakerjaan,” demikian Ishak. (fid/ant)