Sekda Kudus Khawatirkan Status Sam’ani: Masih Aktif Daftar Pilkada, Abdi Negara Berkegiatan Politik

PENDAFTARAN : Sam'ani Intakoris dan Bellinda Purri Sabrina Birton mengembalikan pendaftaran Cabup-Cawabup Kudus di DPC PKB Kudus. Foto:han/jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengkhawatirkan status Sam’ani Intakoris, menyusul keikutsertaannya dalam penjaringan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus untuk Pilkada Kudus 2024 yang diselenggarakan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) di kabupaten setempat.

Diketahui, sampai saat sekarang Sam’ani masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Selain itu, juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus.
Namun baru-baru ini, Sam’ani bersama pasangan calonnya Bellinda Putri Sabrina Birton mengikuti pendaftaran bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus yang dibuka oleh beberapa parpol di Kota Kretek.

‘’Kami khawatir dengan statusnya karena sampai saat ini masih sebagai ASN Pemkab Kudus,’’ kata Revli, ditemui baru-baru ini.

iklan
Baca juga:  Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Bawah Jembatan Citarum

Pada dasarnya, kata Revli, seorang abdi negara atau ASN, dilarang keras mengikuti kegiatan politik secara aktif. Terlebih mengikuti tahapan penjaringan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibuka oleh partai politik.

Lanjutnya, larangan tersebut diatur di dalam beberapa peraturan pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 yang menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu.

‘’Jadi kekhawatiran ini karena surat pengundurannya masih dalam proses, maka masih sebagai ASN dan tentunya tidak boleh berpolitik,’’ tegasnya.

Ditanya progres pengajuan pengunduran Sam’ani, Revli menuturkan Surat Pengunduran tersebut sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Kudus, belum lama ini. Selanjutnya surat tersebut dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:  Pilkada Demak Masih Ditemukan Pemilih Tidak Bermasker

‘’Saya harapkan BKPSDM (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Kudus untuk terus memantau proses pengunduran diri tersebut,’’ tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sam’ani Intakoris yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Menyusul keinginannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Sam’ani Intakoris saat ditemui di kediamannya, Senin (15/4) siang. Kata Sam’ani, pengunduran diri sebagai pegawai negeri di lingkungan Pemkab Kudus itu merupakan keinginannya sendiri, dan untuk menyanggupi persyararatan dalam kontestasi pemilihan Bupati Kudus.

Baca juga:  Mendadak Sidak Kali Banger, Mbak Ita Fokuskan Pengerukan Sedimentasi Cegah Banjir di Semarang

‘’Saya sudah mantap mengundurkan diri, dan surat pengunduran diri saya secara tertulis sudah saya sampaikan Pemkab Kudus. Saya juga sudah menghadap pak Pj Bupati Kudus,’’ ungkap Sam’ani. (han/rit)

iklan