spot_img
26.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Dinsos P2PA Ikuti Kegiatan Apel PPKM Darurat

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial. Beberapa fungsinya diantaranya adalah perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Kemudian Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin.

Ketiga ada Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin. Terakhir adalah pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Sosial P2PA Drs Eko Pringgolaksito kepada wartawan menjelaskan kedudukan tugas dan fungsi dari Dinas Sosial. Bahwasannya instansi yang dipimpinnya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial juga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial,” imbuh Eko lebih lanjut.

“Salah satu yang tengah kita lakukan adalah membantu Pemerintah Daerah di dalam menerapkan PPKM Darurat untuk menanggulangi penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Demak,” jelasnya.

Untuk itu DINSOS P2PA Kabupaten Demak pada Sabtu (10/7) malam kemarin melaksanakan kegiatan piket malam dalam rangka  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) untuk menanggulangi penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Demak.

“Kegiatan diawali dengan Apel Siaga bersama dengan Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta OPD terkait lainnya,” imbuh Eko kemudian.

PPKM Darurat ini sendiri menurut Eko dipimpin langsung oleh Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama bersama Dandim 0716/Demak Letkol Arh Mohamad Ufiz. Dalam arahannya kapolres menjelaskan bahwa untuk apel siaga ini nantinya akan dilakukan pembagian tugas dalam rangka PPKM Darurat.

Selanjutnya akan dilakukan Patroli Gabungan untuk mengurangi aktifitas masyarakat di malam hari terutama dipusat keramaian masyarakat dengan memberikan sosialisasi terkait himbauan untuk mengurangi aktifitas. Himbauan juga diberikan kepada para pemilik toko dan pedagang kaki lima (PKL) agar menutup dagangannya pada Pukul 20.00 Wib.

“Mereka para pemilik usaha dan PKL kami himbau agar tidak melakukan aktifitasnya setelah pukul 20.00 untuk menghindari penyebaran virus covid 19.,” tegas Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa untuk OPD terkait serta Polres dan Kodim untuk bekerjasama dalam pemberlakuan penyekatan (Penutupan Akses Masuk) di jalur menuju kota Demak di ruas jalan raya Bogorame dan Keracaan. Pengendara ataupun masyarakat dari luar wilayah Demak akan dipersilahkan untuk melakukan putar balik ketika mereka tak bisa menunjukkan surat-surat bahkan pengendara yang tidak pakai masker diberikan sanksi tegas.

“Ada sanksi tegas jika mereka nekat melanggar PPKM darurat dan terutama prokes,” pungkasnya.(*)

spot_img

TERKINI