27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Seminar Penguatan Pemahaman Pengarusutamaan Gender 2021

Pengarusutamaan Merupakan Tanggungjawab Bersama

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK –  Dari 270,3 juta jiwa penduduk Indonesia sekitar setengahnya atau 49,4% adalah perempuan dan hampir sepertiganya yaitu 31,4% adalah usia anak dibawah 18 tahun. Dengan demikian apabila kita jumlah antara perempuan dan anak di seluruh Indonesia, maka jumlahnya mencapai 2/3 dari jumlah penduduk Indonesia, atau persisnya 65%. Demikain diungkapkan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementrian PPPA Dra Lenny N Rosalin SE M.Sc M.Fin saat membuka Seminar Pengarusutamaan Gender bagi Pemerintah Daerah di Jakarta kemarin. Turut hadir secara daring dalam seminar tersebut Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA) Staf Bidang P2PA Dita Ayu Cahyaningrum, S.Psi

“Dengan besarnya proporsi perempuan dan anak ini tentunya memerlukan perhatian kita semua, agar mereka dapat memiliki potensi yang maksimal. Karena kalau dilihat dari data yang ada ada, masih banyak sekali perempuan dan anak yang mengalami diskriminasi stigmatisasi marjinalisasi sub ordinasi bahkan kekerasan. Apabila mereka mengalami ini, tentu saja akan terganggu potensi mereka,” jelas Lenny.

“Dari berbagai data yang menampilkan progres perkembangan pembangunan gender di Indonesia, seperti indeks pembangunan manusia. Yang dipilih dan dipilah menurut jenis kelamin, juga ada indeks pembangunan gender indeks pemberdayaan gender dan masih banyak lagi. Meskipun setiap tahunnya nilai nilai indeks tersebut meningkat terus tetapi Kesenjangan antara perempuan dan laki-laki masih cukup lebar kesenjangannya,” imbuhnya lebih lanjut.

Baca juga:  Kajari lantik Samsul Sitinjak Jabat Kasi Pidsus Kejari

Menurut Lenny hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2016 menyebutkan bahwa, satu dari tiga perempuan usia produktif pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Bahkan dengan adanya pandemi semakin memperburuk keadaan perempuan, terutama mereka yang memiliki kerentanan ganda. Seperti perempuan yang berada pada keluarga prasejahtera, perempuan dengan disabilitas, ataupun perempuan yang menjadi penyebab bencana maupun penyintas kekerasan.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional yang memerintahkan kepada seluruh Pimpinan lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengintegrasikan gender ke dalam semua dimensi pembangunan. Mulai dari tahap perencanaan penganggaran pelaksanaan pemantauan evaluasi dan bahkan sampai pada audit, terang Lenny.

Ditambahkannya bahwa Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral. Artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah.

“Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah. Jadikan pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah, penuhi 7 prasyarat awal pelaksanaan PUG,” pungkasnya.

Baca juga:  Pengasapan Ikan Wonosari Sumbang Retribusi ke Pemerintah Daerah

Sementara itu Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementrian BPN/BAPPENAS Dr Ir Subandi Sardjoko Msc melalui Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS menjelaskan bahwa saat ini kita memang sangat memerlukan ke arusutamaan gender. “Kearusutamaan gender sendiri tidak hanya diperlukan di pusat, namun juga di daerah-daerah, meski tantangan utama ada di tahap taging, namun kedepan akan kita tingkatkan lagi apa-apa yang sudah kita kerjakan sesuai dengan target yang kita harapkan sesuai dengan RPJP,” jelas Woro.

Karena selama ini perempuan menurut Woro adalah di rumah saja, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Hal inilah yang menurut Woro membuat pandangan terhadap perempuan lebih rendah dari laki-laki.

“Hal yang sama juga terlihat pada pengupahan terutama di sektor swasta, dimana terjadi perbedaan manajerial hal inilah yang harus kita diskusikan,” imbuhnya kemudian.(*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya