spot_img
27.7 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Penyandang Disabilitas Ajukan Permohonan Rekomendasi Bantuan Motor Roda Tiga Ke BBRVPD Cibinong Bogor

JATENGPOS.CO.ID,   DEMAK – Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, dimana ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak. Demikian diutarakan oleh kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito kepada wartawan kemarin. Menurutnya Penyandang disabilitasl merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, mereka hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, mengadakan interaksi dengan anggota masyarakat lainnya, namun karena keadaan dan kerterbasan, mereka tersisihkan dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas merupakan upaya yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di Indonesia,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas adalah suatu proses untuk meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat. Kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang dapat menjangkau seluruh penyandang disabilitas yang mengalami masalah sosial, sehingga mereka dapat setara berada dalam lingkungan yang kondusif.

Baca juga:  Rotasi Pimpinan Polres Semarang, AKBP Ike Yulianto Gantikan AKBP Achmad Oka

Hal ini bisa dilihat dari salah satu kegiatan Dinsos P2PA melalui bidang Rehabsos, yakni melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas fisik dari Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Adalah Sholikin seorang penyandang disabilitas warga Desa Sidorejo Karangawen yang berusaha untuk berkarya dan bekerja meski menyandang kekurangan fisik. Untuk menunjang pekerjaannya tersebut, Sholikin kemudian meminta surat rekomendasi dari Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan sepeda motor roda tiga.

“Surat tersebut saya ajukan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan bantuan motor roda tiga dari Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD) Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,” jelas Sholikin.

“Motor tersebut nantinya akan saya pakai sebagai modal untuk melanjutkan usaha berdagang keliling, tentunya akan sangat membantu saya dalam menafkahi keluarga dan tidak bergantung pada orang lain,” ujarnya bersemangat.

Baca juga:  Graduasi Mandiri Ibu Rumini

Dalam kesempatan itu, Sholikin tidak sendirian, beliau mendapatkan pendampingan sepenuhnya dari DinsosP2PA terutama dari bagian Rehabsos. Pendampingan dilakukan langsung oleh Plt Kasi Penyandang Disabilitas Aniek Shaubichati, SH Serta didampingi oleh Peksos Penyandang Disabilitas Ria Rahmawati, S.Sos, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P2PA Kabupaten Demak.

“Beliau mengajukan permohonan bantuan motor dari Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD) Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dan kami melakukan pendampingan, salah satunya adalah dengan memberikan surat rekomendasi. Semoga bantuan tersebut dapat membantu pak Solihin berjualan keliling meski dalam kondisi disabilitas,” pungkas Aniek.(*)

spot_img

TERKINI