JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Merasa sudah mandiri dan mampu untuk membiayai hidup keluarganya sendiri seorang peserta Program Keluarga Harapan (PKH) asal Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak mengundurkan diri. Adalah Siti Mukaromah yang pada hari Rabu, 11 Agustus 2021 lalu mengutarakan niatnya kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Syaiful Hadi,S.Pd untuk mundur dari program tersebut. Niat mulia ini tentu saja sangat disambut baik oleh Sayiful Hadi yang dengan serta merta memberikan surat graduasi atau surat pengunduran diri dari peserta program kepada Siti.
“Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan kabar bahwa beliau berniat untuk mundur dari program PKH karena merasa sudah bisa mandiri, dan tidak tergantung lagi kepada pemerintah. Kabar ini tentu saja sangat menggembirakan mengingat bukan suatu hal yang mudah bagi mereka untuk bisa mandiri dan lepas dari bantuan,” ujar Syaiful.
“Beberapa bidang usaha yang selama ini dirintis oleh beliau saat ini sudah menunjukkan kemajuan yang bagus, sehingga sudah selayaknya program tersebut dialihkan kepada yang membutuhkan lainnya,” imbuh Syaiful kemudian.
Sementara itu Siti sendiri mengaku mundur dari program tersebut dikarenakan sudah merasa bisa mandiri secara ekonomi.
“Alahmadulillah saat ini saya sudah bisa mandiri secara ekonomi dan kemarin saya mengajukan keinginan untuk mundur dari PKH, karena masih banyak warga lainnya yang lebih membutuhkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa Siti kini sudah memiliki usaha sendiri yakni, sebuah toko sembako yang sudah berkembang selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Selain itu Siti juga memiliki usaha konveksi yang sudah bermitra dengan industri rumahan di daerah Semarang Timur, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu Kepala Dinsos P2PA Drs Eko Pringgolaksito menambahkan bahwa
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
“Program ini merupakan upaya pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang sudah dilakukan sejak tahun 2007. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis,” terangnya.
Menurutnya, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
“Salah satunya adalah yang terjadi dengan ibu Siti, berkat program ini beliau akhirnya bisa mengembangkan usahanya dan mampu mandiri sehingga keluar dari PKH dan mendapatkan surat graduasi. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi peserta PKH lainnya agar bisa terus berkembang dan mandiri,” ujarnya.(*)