JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Menanggapi kasus seksual di wilayah Kecamatan Karangawen Demak, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA) kemarin mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Rakor ini sendiri diikuti oleh Tim Sekretariat PPT Kab. Demak Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Demak, Pengadilan Agama Demak, Pengadilan Negeri Demak, DINDUKCAPIL Kabupaten Demak, DKK, RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Bidan desa, Perangkat desa, Sekretaris Camat dan PPA Polres Demak.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito, M.Si memimpin dan membuka rakor ini dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Plt. Kepala Bidang P2PA Kab. Demak Maftukhah Kurniawati, SH.MH mengenai kasus yang sedang ditangani PPT. “Untuk kronologis kasus seksual terhadap perempuan yang ditangani oleh Tim PPT Harapan Baru ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Karangawen. Saat ini kami tengah mengadakan pendampingan terhadap korban supaya tidak trauma,” jelas Eko.
Sementara itu Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi pemberian saran dan masukan dari Tim Sekretariat PPT mengenai tindak lanjut kasus tersebut terhadap korban, serta bagaimana nantinya si pelaku dapat diproses secara hukum.
“Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dari dinsos P2PA siap membantu pendampingan korban yang diperkosa ayah kandungnya,” tegas Ana.
“Walaupun sebenarnya, pendampingan korban menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres demak. Dikarenakan ibu korban pada awalnya melapor kejadian tersebut ke PPA Polres Demak,” ujar Ana.
Nantinya, Tim Sekretariat PPT Dinsos P2PA bisa mendatangi ke tempat tinggal korban ataupun korban yang datang ke PPT Dinsos P2PA.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam pendampingan terhadap korban adalah memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan berupa trauma healing merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan demi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
Ditambahkan oleh Eko, bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak pasti akan memberikan dampak negatif seperti trauma fisik, psikis/traumatik, dan kesulitan dalam berelasi sosial. Namun kekerasan seksual yang dialami anak-anak tidak selalu menimbulkan dampak secara langsung karena pemahaman seorang anak pada peristiwa yang dialaminya berbeda-beda.
“Jika tidak segera ditangani dengan baik maka akan berdampak pada perkembangan dan tumbuh kembang anak-anak di masa depan. Untuk itu, mereka membutuhkan proses pemulihan dan pemantauan kondisi emosi serta perilaku pasca peristiwa tersebut,” ungkap Eko.(*)