JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Masa depan bangsa Indonesia terletak pada anak-anak. Memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak merupakan investasi bagi masa depan kemajuan bangsa. Ini tentunya sesuai dengan pasal 59 ayat 1, Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014 Pemerintah Daerah berkewajiban bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak termasuk anak yang berkonflik dengan hukum.
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus yang wajib diberikan perlidungan berdasarkan amanat Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti saat memberikan arahan pada Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Daerah (SPPA), digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (26/8).
Pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, namun harus dimaknai secara luas akar permasalahan mengapa anak melakukan tindak pidana.
Ciput mengatakan data dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI pada 30 Juni 2021 jumlah anak yang berkonflik dengan hukum sebanyak 1.898 anak.
Anak yang berada di LPKA sebagaian baesar adalah anak pidana yang mayoritas anak laki-laki dan sedikit anak perempuan.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan menunjuk kepada laporan sistem peradilan pidana anak tahun 2020, bahwa faktanya masih banyak terdapat beberapa hambatan dan tantangan yang memerlukan sinergitas serta harmonisasi dalam bidang kebijakan, penyediaan, sumberdaya manusia yang profesional, sarana prasarana kelembagaan dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara keseluruhan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diupayakan pelaksanaan SPPA dapat berjalan dengan lebih optimal, komprehensif, dan semakin mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk berkomitmen yang menghasilkan beberapa rekomendasi yang pertama adalah mengurangi/menurunkan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum, kedua menyepakati dan melaksanakan hasil identifikasi dan rencana aksi untuk dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SPPA.
Untuk kabupaten Demak sendiri kegiatan zoom meeting dilaksanakan di ruang rapat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), untuk memenuhi undangan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak.
Kegiatan Zoom Meeting Fasilitasi Penyelenggaraan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelaksanaan SPPA yang diikuti oleh Staf Dita Ayu Cahyaningrum, S.Psi dan Kusmiyati. Untuk pesertanya sendiri datang dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial, Dinas yang membidangi Perlindungan Anak dan PERADI.
Adapun untuk narasumber adalah Ketua DPP IPKEMINDO dengan materi Peran dan Tantangan Balai Pemasyarakatan Dalam Implementasi Penyelenggaraan Pelaksanaan SPPA di Daerah, Pemateri kedua oleh Kepala LPKA Kelas II Samarinda dengan materi Kondisi, Tantangan Dan Kebutuhan Sinergitas Lintas Pemerintah Daerah Bagi LPKA, Pemateri ketiga oleh Ketua Gugus Tugas KLA Propinsi Jawa Timur dengan materi Integrasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus ABH melalui Pelaksanaan Kebijakan KLA ditingkat Kab/Kota dilanjutkan dengan Tanggapan dari Penanggap oleh Dirjen PAUD DIKDASMEN dan Dir SUPD IV Kemendagri. Kegiatan tersebut sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA ) Agar Lebih Komprehensif dan Semakin Memperhatikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak.