26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Rapat Koordinasi Peningkatan Produktifitas Ekonomi Perempuan (PPEP) 2021

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK– Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak kemarin mengikuti rapat koordinasi PPEP Tahun 2021. Rakor yang dilakukan secara zoom meeting tersebut adalah tindak lanjut dari undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Rakor yang diikuti Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi ini dilakukan untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaan PPEP 2021 semester I dan rencana pelaksanaan PPEP 2021 semester II serta menindaklanjuti pelatihan lanjutan peserta PPEP bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan pasca pelatihan PPEP peserta dapat memperkaya ilmu dan mengimplementasikan hasil pelatihan dan akhirnya dapat menjadi pelaku wirausaha mandiri.

Selain dalam rakor juga dibahas mengenai upaya perwujudan kemandirian masyarakat utamanya kaum perempuan, dapat dilakukan secara bertahap melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk mengenali potensi dan kemampuannya, mencari alternatif peluang dan pemecahan masalah, sertá mampu untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Kegiatan pemberdayaan perempuan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah melalui Program Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) dengan melakukan pelatihan keterampilan teknis bagi perempuan untuk meningkatkan motivasi dan kapasitas perempuan sebagai upaya untuk menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sasaran program ini adalah kelompok perempuan rentan (miskin, perempuan kepala keluarga, lansia produktif, penyandang disabilitas/difabel, pekerja migran purna, IRT odha, kader pkk, perempuan korban kekerasan) di daerah zona merah kemiskinan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kepmensos 133/HUK/2019, Rilis 31 Oktober 2019.

Baca juga:  Nyoblos di TPS 03 Gedad Getasan, Ngesti Nugraha Jalan Kaki Diiringi Tari Prajuritan

Pelatihan ketrampilan teknis bagi perempuan dilakukan melalui usaha ekonomi produktif baik itu olahan pangan maupun non olahan pangan atau keterampilan lain dengan tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal serta kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pada masa pandemi, salah satu cara efektif untuk meningkatkan perluasan pangsa pasar sekaligus mengurangi dan mencegah penularan covid-19 secara masif,dapat melalui media online/ pemasaran berbasis intemet. Penerapan Teknologi Informasi (TI) dalam bisnis juga merupakan sarana pemasaran yang efektif dan efisien, karena cakupan ruang lingkupnya akan menjadi lebih luas dan memungkinkan menjaring konsumen yang berada jauh. Selain itu, strategi pemasaran online menawarkan fleksibilitas dalam hal ruang dan waktu, mengakhiri isolasi, membuka akses pada pengetahuan dan sumber daya produktif yang lebih baik, khususnya bagi perempuan.

Oleh karena itu, pada setiap kesempatan pelatihan akan diselipkan pelatihan pemasaran online/strategi pemasaran online. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Perusahaan – Perusahaan antara lain CV. Anugerah Alam Lestari (Smart Cleaner), PT. Sariayu, PT. Rosebrand, PT.Sukasari Mitra Mandiri (Sukasari), PT.Victoria Care Indonesia (Herborist), Google Indonesia dan PT.Gojek Indonesia akan menyelenggarakan pelatihan PPEP sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan ketrampilan perempuan dalam mengolah atau mengelola sumberdaya serta memaksimalkan potensi desa dan memasarkan produknya dalam skala yang sangat luas tetapi tetap efektif.

Jenis dan waktu pelatihan dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Jawa, Dinas Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa setempat dan masyarakat/kelompok perempuan di desa locus kegiatan.

Baca juga:  Advokasi Tentang Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Lembaga Pelayanan Abh Tahun 2021

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 entang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
  5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
  6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tangal 7 Desember 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021.
  7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 2 10. DPA Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 Nomor: 00417/DPA/2021 tentang Kegiatan Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi pada organisasi kemasyarakatan kewenangan Provinsi.

Tujuan

  1. Meningkatkan kapasitas perempuan dalam mengolah atau mengelola potensi sumber daya ekonomi di desa.
  2. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta motivasi perempuan dalam usaha ekonomi produktif.
  3. Meningkatkan ketrampilan serta wawasan perempuan tentang manajemen marketing/cara promosi melalui media online.
  4. Menciptakan dan menggerakkan perempuan untuk berwirausaha.
  5. Meningkatkan kesejahteraan perempuan dan keluarganya.

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya