32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pemilik Toko Sembako dan Suaminya Sebagai Mandor Mundur Dari PKH

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Graduasi Mandiri kembali dilakukan kepada peserta PKH di Kabupaten Demak, kali ini KPM PKH atas nama Tumini dengan nomer peserta 332102017060815. PKH yang beralamatkan di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, ini bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH tanpa paksaan kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Syaiful Hadi,S.Pd. Graduasi tersebut setelah pendamping PKH melakukan pendekataan ke Tumini dan menghasilkan sebuah ketulusan untuk mundur dari PKH.

“Dengan aset sebuah toko sembako di depan rumah dan suaminya yang bekerja sebagai mandor dalam pembangunan proyek di Semarang beliau merasa sudah pantas untuk mundur dari PKH. Semoga usahanya tambah maju dan barokah,”ujar Syaiful.

Baca juga:  Komisi A DPRD Minta Sengketa Tanah Wawar Kidul Diselesaikan dengan Baik

Seperti diketahui bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) digadang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun demikian, Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH didorong untuk bisa segera menjadi KPM PKH graduasi mandiri.

 KPM PKH Graduasi mandiri adalah KPM yang berakhir kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi dengan memberi pelatihan dan bimbingan usaha bagi KPM PKH.

 “Nanti kalau usahanya sudah bagus dan kira-kira sudah bisa dilepas baru nanti PKH-nya dicabut kemudian digandengkan dengan bantuan pinjaman modal, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau yang lain,” ujarnya saat mengunjungi Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Kebon Sari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Hotel Ciputra Berbagi Ramadan Bersama  Anak Yatim 

 KPM PKH selain mendapatkan bantuan sosial juga diberikan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia keluarga pada bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak,  kesejahteraan sosial, dan ekonomi. Di samping itu, diberikan juga program komplemen pemberdayaan.

 Selama pandemi Covid-19, lanjut Menko PMK, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan relaksasi subsidi bunga KUR. Sehingga harapannya, dapat membantu penerima PKH dalam mengembangkan usaha.

 “Tapi ya kita harapkan mereka tidak usah disubsidi sudah jalan. Yang paling penting sekarang bagaimana kita memperbanyak jumlah lulusan (KPM PKH graduasi mandiri) dan mempercepat,” tandasnya.

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya