27.9 C
Semarang
Sabtu, 16 Agustus 2025

Karyawan Tetap Pabrik Garmen Aparel Dan Suami Wiraswasta Mundur Dari PKH

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Setelah hampir enam tahun mikut dalam program KPM PKH, akhirnya pada, Minggu 22 Agustus 2021 lalu, Robiah warga Desa Rejosari RT 05 RW 17 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak mendapatkan anuegrah untuk masuk dalam graduasi mandiri. Robiah yang memiliki nomer peserta PKH 332102016050858 tersebut memiliki komponen anak sekolah SMP. Perlu diketahui, bahwa KPM PKH angkatan tahun 2016 ini bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH tanpa paksaan. Kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Hakiki Sujatmiko,S.Pd,Robiah mengaku sudah bisa mandiri dan tidak bergantung lagi pada bantuan PKH dari pemerintah.

“Selama ini ibu robiah yang bekerja sebagai karyawan tetap di pabrik garmen Aparel dan suami yang bekerja wiraswasta sudah merasa mampu. Dan memberikan kesempatan kepada yang lebih membutuhkan untuk menerima bantuan PKH dari pemerintah,” ujar Hakiki.

sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyatakan bahwa pemerintah daerah atau pemda menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial bansos atau bisa tepat sasaran. Karena tentunya sesuai dengan undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan di wilayahnya.

Baca juga:  28 Akseptor Sukses Terlayani dalam Baksos Pelayanan KB MKJP HUT TNI ke-76 Tahun 2021

Untuk proses pemutakhiran data sendiri, Pemda diberikan kewenangan oleh UU untuk menentukan siapa saja yang berhak dan layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Pada proses Pemutakhiran DTKS kewenangan daerah diatur dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma di Jakarta (01/09).

Ditegaskan oleh mensos bahwa pemda adalah kunci dalam penyaluran bansos yang tepat sasaran. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Menurut mensos masalah ini bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:  Prihatin Warga Terdampak PPKM, Bambang Kribo Sisihkan Gaji Sumbang 3,6 Ton Beras

Seperti disebutkan pada pasal 8, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

 “Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Selanjutnya Mensos mengingatkan agar pemda aktif dan terus mengawal secara sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa,” tegasnya.


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya