JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pemkab Demak akan menindak tegas maraknya karaoke liar yang banyak berdiri dengan melanggar perda. Hal ini untuk menanggapi banyaknya warganet yang mempertanyakan masalah tersebut di media sosial. Walaupun sudah sering dilakukan razia oleh petugas gabungan, namun mereka masih tetap nekat buka dan terkesan menyepelekan pemda.
Penegasan tersebut diutarakan Bupati Demak Eisti’anah, kemarin. Dirinya akan terus melakukan penertiban tempat maksiat tersebut sampai tutup total semuanya tanpa tersisa.
“Kami bersama Forkopimda yang lainnya sudah sepakat menindak tegas dan kita punya cara sendiri untuk melakukan hal tersebut, tidak perlu saya omongkan lewat media, cukup lihat saja nanti hasilnya,” tegas Eisti’anah.
Bupati sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya tempat karaoke di kota wali, asalkan harus memenuhi persyaratan yang sudah tercantum dalam perda No. 11 tahun 2018 tentang tempat hiburan. Salah satunya adalah jauh dari tempat ibadah dan pendidikan.
“Kami tidak melarang adanya tempat karaoke, namun harus sesuai dengan perda yang ada,” ucap Eisti’anah.
“Kita tidak main-main untuk mewujudkan impian masyarakat agar Demak sebagai julukan kota wali bebas dari karaoke liar,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Bupati bahwa dua Minggu yang lalu, mereka sudah melakukan razia tiga tempat karaoke dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bahkan saat itu mereka langsung kita serahkan ke polisi agar secepatnya diproses, ini bentuk keseriusan kami agar Demak bebas karaoke,” pungkas bupati. (adi/sgt)