JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Hal inilah yang kemarin menjadi bahasan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.
Kasi KHA Sekatul Solekah, S.Sos, bersama tim melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan RAD Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Demak Tahun 2021. Kegiatan rakor sendiri dilakukan di Ruang Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak Pukul 13.00 Wib dengan peserta dari OPD Terkait Dindikbud, DKK, Dinkominfo, Dindukcapil, Bappeda Litbang, DinpermadesP2KB dan Bagian Hukum Setda. Kegiatan dibuka sekaligus memberikan arahan secara langsung Sebagai Pimpinan Rapat Plt. Kabid P2PA Kab. Demak Maftukhah Kurniawati, SH, MH.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan presentasi dari Narasumber Fuad membahas hasil Rancangan Pendahuluan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab serta masukan saran serta pendapat dari OPD Terkait mengenai paparan yang disampaikan.
Sehingga dengan adanya Rencana Aksi Daerah diharapkan pihak-pihak terkait memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program Melalui Rapat Koordinasi RAD KLA, Gugus Tugas dapat melakukan beberapa hal, mulai dari menyusun RAD KLA sesuai dengan program kerja OPD kemudian mengaplikasikannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Lakukan pula identifikasi berbagai potensi, persoalan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Selain itu berharap dengan Implementasi RAD KLA dapat meningkatkan peringkat penilaian KLA Kabupaten Demak.(*)