29.2 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Walikota Yuliyanto Dukung Upaya Pemahlawanan Probowinoto

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Salah satu pendiri Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Pendeta Basoeki Probowinoto kembali diusulkan untuk memperoleh gelar pahlawan. Usaha ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya pada masa pimpinan pemerintah kota Salatiga periode 2014-2019 pernah diusulkan hal serupa namun terhenti.

Pelanjutan pempahlawanan Probowinoto oleh UKSW dimulai dengan kajian interdisiplin yang dilakukan oleh Pembantu Rektor V UKSW Dr. Suryasatriya Trihandaru, M.Sc.nat., Kepala Biro Pengembangan dan Mobilisasi Sumber Daya (BPMSD) UKSW Esthi Susanti Hudiono, M.Si., Ketua Pusat Pengembangan Pemikiran Kritis (P3K) Semuel S. Lusi, S.Sos., M.Si., Dosen Fakultas Teologi Dr. Suwarto, serta Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Galuh Ambar Sasi, M.A.

Dalam kajian yang dimulai sejak Januari 2021 ini, tim mengawalinya dengan tiga pertanyaan yakni Apakah Pendeta Basoeki Probowinoto layak menjadi pahlawan nasional Indonesia?; Kelayakan Pendeta Basoeki Probowinoto dalam kapasitasnya sebagai apa?; Jika Pendeta Basoeki Probowinoto layak menjadi pahlawan lalu mengapa dan bagaimana beliau bisa disebut sebagai pahlawan?

Pasca sembilan bulan mengkaji tiga pertanyaan tersebut, saat ini telah ditemukan alasan mengapa Pendeta Basoeki Probowinoto layak dijadikan pahlawan. Menurut Esthi Susanti Hudiono sebagai ketua tim pengkaji, terdapat sejumlah tindakan patriot Probowinoto pada tiga periode perjalanan bangsa Indonesia yakni di periode penjajahan Jepang tahun 1942-1945, periode revolusi Indonesia tahun 1945-1949, dan pada periode pembangunan dan pengisian kemerdekaan tahun 1950-1967.

Baca juga:  Ortu Berjasa di Bandungan, Petani se-Jateng Dukung Hendi Menang di Pilgub

“Hasil kajian berupa naskah akademik sedang dalam proses penyelesaian. Serangkaian review atas hasil kajian sedang dilakukan. Selama proses kajian ini didukung konsultan sejarawan, salah satunya yakni Prof. Peter Carey,” tutur Esthi dalam acara audiensi dengan Walikota Salatiga, H. Yuliyanto, S.E., M.M., di rumah dinas Jalan Diponegoro, Rabu (6/10) siang.

Masih menurut Esthi, tindakan-tindakan revolusioner Probowinoto berdampak pada perubahan besar dan sangat penting untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kekristenan Indonesia. Oleh karena itu, dikatakannya Probowinoto layak dan pantas ditempatkan sebagai salah satu pahlawanan nasional Indonesia yang melakukan dialektika perlawanan semasa penjajahan Belanda, Jepang, periode Sekutu, pendudukan Belanda pasca Perang Dunia II hingga masa kemerdekaan Indonesia dalam rangka dekolonisasi.

Turut hadir dalam kesempatan ini yaitu Supardan mewakili Yayasan Komunikasi Indonesia sekaligus menantu mendiang Basoeki Probowinoto. Sebagai narasumber primer dalam kajian mengenai patriotisme Probowinoto, Supardan menyebut Probowinoto hadir saat Indonesia terpuruk akibat perang revolusi dan peralihan kekuasaan. Sejumlah karya terakhirnya bahkan banyak dilakukan di Salatiga dan Jawa Tengah.

Baca juga:  Masa Pandemi, Pembangunan Infrastruktur Tetap Terealisasi

“Kiprahnya di bidang pendidikan termasuk mendirikan UKSW. Oleh karena itu kami berharap usulan yang telah dituangkan dalam naskah kajian akademik dapat didukung oleh pemerintah Kota Salatiga,” imbuhnya.

Walikota Salatiga, Yuliyanto yang hadir didampingi Kepala Dinas Sosial Dra. Hj. Gati Setiti, M.Hum mengapresiasi usulan tim kajian pemahlawanan Probowinoto. Menurutnya apabila usulan ini disetujui hingga tingkat pusat maka akan menambah jumlah pahlawan yang berasal dari Salatiga.

“Kami sangat mendukung proses pengusulan ini, sehingga seluruh persyaratan mari bersama dilengkapi secara cepat. Kami juga mohon dukungan agar tim UKSW terus mengawal hingga disahkan oleh Pak Presiden,” pesannya.

Ditambahkannya, Dinas Sosial akan mengawal dengan bertindak sebagai sekretariat hingga terbitnya rekomendasi dari walikota Salatiga untuk diajukan ke tingkat provinsi.

“Proses pemahlawanan akan dilanjutkan dengan pembentukan tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat kota. Namun ada sejumlah persyaratan yang sebelumnya harus dilengkapi oleh pihak pengusul. Pada prinsipnya kami siap mendukung hingga terbitnya rekomendasi dari Walikota, pengajuan ke tingkat provinsi hingga turunnya keputusan dari pusat,” katanya. (deb)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya