31.5 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Kegiatan Pokja Kampung KB Kalimas Waru

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Guna semakin mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat kelompok kerja atau Pokja Kampung KB Kalimas Waru di Desa Waru Kecamatan Mranggen Demak kemarin diadakan kegiatan pertemuan Pokja Kampung KB Kalimas. Dalam kegiatan ini, hadiri pengurus pokja Kampung KB, kader rumah data, anggota UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Kelompok Akseptor) dan Kepala Desa Waru.

Pada kesempatan itu Kepala Desa Waru, Arifin, menyampaikan bahwa kampung KB Kalimas Waru saat ini banyak memiliki produk-produk unggulan diantaranya adalah rempeyek, tahu bakso, dan tape singkong. Meski demikian dirinya mengakui bahwa produk-produk mereka saat ini belum memiliki label halal dan merek dagang, walaupun sebenarnya produksi sudah berjalan.

Baca juga:  Awas Penyebaran Covid-19

“Melalui kegiatan kampung KB ini saya selaku Kades berhadap bisa memabntu meningkatkan UPPKA yang terbentuk, dan selanjutnya dapat meningkat lebih baik lagi sehingga dapat mengangkat nama Desa Waru,” ujarnya kemudian.

Sedangkan Kasie Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bidang KB Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Bambang P, SP, juga berharap agar kegiatan ini bisa membantu meningkatkan hasil produk UPPKA di Kabupaten Demak, baik dari segi kemasan, brand, maupun perizinan sehingga dapat masuk ke Katalog Hasil Produksi UPPKA Nusantara atau KATRINA. Jika hal ini terwujud, maka kedepan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, sehingga bisa meningkatkan perekonomian warga.

“Karena pada intinya kegiatan Kampung KB harus dapat mensejahterakan keluarga di Kampung KB itu sendiri,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Semarang Ikuti Tes Urin di Markas Satpol PP

Sementara itu narasumber dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Demak, Fachrozi memberikan pengetahuan mengenai tata cara pengurusan perizinan. Diantaranya adalah perizinan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan Halal bagi usaha makanan dan minuman, yang nantinya akan difasilitasi oleh Dindagkop.

“Salah satu persyaratan pengurusan ijinnya adalah si pemilik usaha harus sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan, hingga mendapat sertifikat yang digunakan untuk mendaftar perizinan. Nama produk, kemasan, serta tentunya perizinan dan label halal menjadi yang utama harus diperhatikan untuk bisa diterima dan bersaing di pasar yang lebih luas,” pungkasnya.(*)


TERKINI

The Blues Diunggulkan

Ukir Sejarah di Real Madrid

Oxford Pemuncak Kkasemen

Harimau Malaysia U-23 Beri Sinyal

Rekomendasi

Lainnya