29 C
Semarang
Minggu, 28 Desember 2025

Pemkab Semarang Kerja Sama PT BLE Olah Sampah TPA Jadi Energi Listrik dan Biji Plastik 

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Problem pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang akhirnya terurai berkat kesigapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggandeng pihak investor.

Pemkab telah menjalin kerja sama dengan PT Blondo Lestari Energi (BLE) untuk mengolah sampah TPA Blondo untuk dikelola menjadi sumber energi listrik. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis (23/10.2025) di ruang rapat Dharma Satya kompleks kantor Bupati Semarang.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa PT BLE akan menyewa lahan TPA Blondo seluas 6,9 hektar dengan nilai sewa mencapai Rp 191 juta per tahun. Selanjutnya PT BLE akan menutup seluruh area tumpukan sampah dengan geo-membran.

“Penutupan area tersebut bertujuan untuk menangkap gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah. Lalu mengubahnya menjadi energi listrik. Pemilahan sampah juga akan dilakukan untuk menghasilkan berbagai olahan sampah anorganik seperti RDF dan biji plastik,” jelas Bupati.

Baca juga:  Mbak Ita Apresiasi Perkembangan Perekonomian dan PKL Stadion Diponegoro

Cara ini, lanjutnya, juga akan menggugurkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap metode open dumping di TPA Blondo.

“Metode ini bukan hanya bermanfaat dalam menghasilkan energi baru, tetapi juga menyelesaikan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap praktik open dumping yang sebelumnya dilakukan di TPA Blondo,” jelasnya lagi.

Bupati menekankan bahwa kerja sama ini juga akan menghemat pengeluaran daerah. Selama ini anggaran pengelolaan TPA Blondo mencapai Rp 1,7 miliar.

“Setelah ini, Pemkab hanya berkewajiban mengelola lindi atau leachate dari sampah dengan anggaran sekitar Rp 200 juta per tahun. Uang sewa lahan juga akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” tandasnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT BLE akan berlangsung selama 30 tahun.

Baca juga:  Monev Pendistribusian Bantuan Beras PPKM 2021 di Desa Doreng Kecamatan Wonosalam

“Pada tahap awal, sewa lahan akan dibayarkan untuk jangka waktu lima tahun. Pemkab Semarang juga akan mendapat pembagian keuntungan dari penjualan energi listrik dan produk olahan sampah yang dihasilkan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT BLE, Afriansyah, menyatakan bahwa 280 ton sampah dapat menghasilkan satu megawatt listrik.

“Terkait penjualan energi listrik ke PLN, masih perlu pembahasan lebih lanjut. Tapi PLN mintanya harus ada kontrak kerja sama dulu,” kata dia.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Semarang dapat lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Hadir dalam penandatanganan Plt Kepala DLH Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, Direktur PT BLE, Sun Duo, Wakil Bupati Hj Nur Arifah, Pj Sekda Kabupaten Semarang Rudibdo, serta sejumlah pejabat terkait. (muz)

 



TERKINI

274.514 Unit Hunian Berhasil Ditangani di Jateng


Rekomendasi

...