JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan adanya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dapat menjadikan para ASN bekerja lebih profesional. Bupati menyampaikan apresiasi atas langkah konkrit Dewan Pengurus KORPRI telah membentuk LKBH KORPRI bagi para anggotanya.
“Laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jangan takut bertindak. Kami yakin dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, pengurus LKBH KORPRI Kabupaten Semarang dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kami berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi anggota KORPRI,” ujarnya saat membuka Dialog Hukum yang digelar Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Semarang di aula Kantor Disdikbudpora Kompleks Perkantoran Suwakul, Ungaran, Jumat (28/11/2025) siang.
Kepala Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum DP KORPRI, Listina Aryani melaporkan Acara dialog hukum dihadiri perwakilan pengurus Korpri dari 46 OPD yang ada. Hadir pula Pj Sekda Rudibdo dan narasumber dari BPSDMD Jateng dan Kejari Kabupaten Semarang.
“Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 62 ayat (3) huruf b tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan bahwa fungsi KORPRI memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam menjalankan tugas.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum (FH) Undip Semarang Sri Nur Hari Susanto saat menjadi narasumber acara ini menyampaikan, adanya intervensi atau campur tangan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan dinilai dapat merusak etika birokrasi.
Sehingga para aparatur sipil negara (ASN) diimbau berani menolak campur tangan itu agar dapat bekerja secara profesional.
Menurut Sri, penolakan itu harus dibarengi dengan sikap jujur, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi oleh ASN agar dapat bekerja profesional. Sebab gangguan untuk bekerja dengan baik bisa berasal dari pihak internal maupun eksternal organisasi.
“Kejujuran itu dapat menepis ajakan negatif penyalahgunaan wewenang dan perilaku korup yang bisa saja datang dari pihak luar,” tegasnya.
Profesionalisme menjadi kata kunci agar terhindar dari praktik maladministrasi saat bertugas. Alumnus Pasca Sarjana FH Undip ini juga mengimbau para ASN yang terlibat langsung dengan pelayanan publik untuk tidak melakukan penundaan pekerjaan berlarut.
Sebab hal itu dapat menghilangkan kepercayaan publik dan bahkan memunculkan gugatan hukum. (muz)




