JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng, melakukan rekontruksi pada lanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Dalam kasus penganiayaan tersebut, melibatkan dosen (pelaku) dan dokter tenaga medis RS Sultan Agung sebagai (korban) yang terjadi pada Jumat (12/9) lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, bahwa rekontruksi dilakukan guna menguji kebenaran kasus di lokasi kejadian, oleh Tim Subdit 4 Tipidter.
“Ada 13 adegan dalam rekontruksi yang kami lakukan. Dari tahapan reka ulang adegan tersebut, kemudian kami singkronkan terhadap keterangan 6 saksi yang ikut serta dalam rekontruksi tersebut,” ujar Dirreskrimum, di Lobi RS Sultan Agung usai rekontruksi, Rabu (10/12).
Dikatakan, dari enam saksi yang dilibatkan masing-masing menyampaikan kesaksianya dalam rentetan reka adegan kasus tersebut.
“Dari reka adegan dan keterangan saksi, tidak ditemukan fakta baru, masih sama dengan apa yang dilaporkan korban,” tandasnya.
Rekontruksi yang digelar ini, juga sebagai langkah penting pada lanjutan penanganan kasus tersebut, apakah ada unsur tindak pidana sesuai yang dilaporkan korban.
“Pada intinya, setelah ada hasil analisis dari rekontruksi tersebut, segara akan kami umumkan apakah kasus tersebut benar – benar ada unsur pidana yang dilakukan Muhammad Dias Saktiawan Dosen Fakultas Hukum Unissula dosen terhadap dokter Astrandaya Ajie Tenaga Medis RS Sultan Agung,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.
Diwartakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video di media sosial.
Dalam tayangan video, terlihat seorang pria yang disebut-sebut sebagai Muhammad Dias Saktiawan, dosen Fakultas Hukum Unissula, meluapkan amarahnya kepada dokter Astra.
Informasi yang beredar menyebut, kemarahan itu dipicu lantaran pihak rumah sakit tidak mengabulkan keinginannya agar sang istri tetap melahirkan secara normal. (ucl/rit)




