JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Selama bulan Ramadan petugas Satpol PP Kabupaten Semarang melaksanakan sejumlah operasi penertiban diantaranya terhadap tempat hiburan di wilayah Kabupaten Semarang yakni dilarang beroperasi selama Ramadan. Hal itu sebagai langkah menciptakan situasi aman dan nyaman agar warga dapat menjalan ibadah puasa dengan baik.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Anang Sukoco menjelaskan larangan itu tercantum dalam surat edaran Bupati Semarang nomor 556/02150/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan usaha pariwisata.
Larangan itu berlaku sejak satu hari sebelum pelaksanaan bulan Ramadan yang ditetapkan Pemerintah dan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Kami melakukan pantauan di dua titik yakni Bandungan dan Kopeng Getasan sebagai tindak lanjut surat,” katanya, kemarin. Pantauan dimaksudkan untuk memastikan para pengusaha hiburan malam mentaati isi edaran.
Satpol PP menerjunkan 30 personel yang terbagi dalam dua tim. Hasilnya, satu tempat karaoke di Kawasan Kopeng kedapatan mengoperasikan peralatan. Meski berdalih pemeliharaan dan pelaku bukan tamu, namun penanggungjawab tetap diminta membuat surat pernyataan melanggar.
“Jika sekali lagi tidak kooperatif , akan disampaikan ke Dinas terkait untuk dicabut izinnya,” katannya.
Sementara, Kepala Bidang Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Muh Amar menjelaskan hasil pantauan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di wilayah Bandungan dan Bergas.
Sedikitnya, sepuluh tempat karaoke dan klub malam yang dikunjungi telah menghentikan kegiatan pelayanan. Bahkan pintu masuk terkunci dan lampu penerangan padam. Demikian pula dengan beberapa panti pijat di kawasan Bandungan juga terlihat sepi. Pun tempat hiburan malam di Tegal Panas Bergas juga jauh dari hiruk pikuk.
“Kondisi aman terkendali. Para pengusaha mentaati imbauan yang disampaikan untuk tidak beroperasi selama Bulan Ramadan,” tegasnya.
Salah seorang penanggung jawab tempat karaoke di Bandungan mengaku telah mengetahui imbauan larangan beroperasi.
“Kami patuhi imbauan itu dengan menutup kegiatan selama Ramadan,” katanya yang tidak mau disebut namanya.

Sebelumnya, anggota Satpol PP Kabupaten Semarang menggelar operasi penertiban reklame liar di beberapa ruas jalan utama di Kota Ungaran pada Rabu (18/2/2026).
Sebanyak 30 personel yang dipimpin Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah Muh Amar menyisir sepanjang jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang. Hasilnya, ada 32 reklame dan spanduk tak berizin diturunkan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menjelaskan penertiban dilaksanakan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum. Secara khusus kegiatan kali ini menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah tahun 2026 tentang Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Sehat.
“Selain itu juga penegasan Gubernur Jateng pada Musrenbang tahun 2026 dan peraturan Bupati Semarang tentang reklame dan pajak daerah,” terangnya.
Pada Januari 2026, lanjutnya, sebanyak 606 reklame kain/spanduk tak berizin dan melanggar telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 19 kecamatan.
Sedangkan pada tahun 2025, penegakan Peraturan Daerah tentang Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain/spanduk dan 281 baliho. Jumlah terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat dan Ungaran Timur.
“Kami berharap masyarakat yang akan memasang reklame memenuhi syarat dan peraturan. Termasuk mengurus izin ke BKUD dan memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (muz)







