JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Selama Januari hingga Maret 2026, Polrestabes Semarang mengungkap sebanyak 68 kasus narkotika di wilayah hukum Kota Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 84 tersangka kasus narkotika di Semarang, sekaligus menyita sejumlah barang bukti seperti sabu dan ganja dengan jumlah besar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan, pengungkapan kasus narkotika di Kota Semarang, bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
“Berdasarkan informasi intelijen yang kami terima, terdapat beberapa transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Polrestabes Semarang. Kemudian informasi tersebut penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap sejumlah kasus,” ujar Syahduddi dalam kegiatan press release di Semarang, Kamis (12/3/2026) petang.
Lanjutnya, dari total 68 kasus narkotika yang diungkap di Semarang, sebanyak 64 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan empat kasus lainnya terkait psikotropika serta obat-obatan berbahaya
“Adapun tersangka yang kami tetapkan ada 84 orang yang terdiri dari 81 laki-laki dan tiga perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 tersangka berperan sebagai pengedar dalam 31 kasus, sedangkan 52 orang lainnya merupakan pengguna narkotika dalam 37 kasus berbeda,” papar Kapolrestabes.
Selain itu, ada tiga kasus narkotika menonjol di Semarang yang berhasil diungkap selama periode penindakan tersebut.
“Kasus pertama adalah pengungkapan peredaran ganja di Semarang dengan barang bukti hampir dua kilogram. Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kali Kangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan S, keduanya berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ganja seberat 1,8 kilogram serta sabu seberat 130 gram.
“Kemudian, pada Kasus kedua juga terkait peredaran ganja di Semarang. Dalam kasus tersebut, kami menangkap dua tersangka berinisial AFY dan W di sebuah warung makan di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan,” imbuhnya.
Lanjut Kapolrestabes, dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat satu kilogram.
Pada kasus menonjol ketiga adalah penangkapan kurir sabu seberat dua kilogram di Gerbang Tol Kali Kangkung Semarang.
“Kami amankan seorang tersangka berinisial MB (42) yang berasal dari Tambora, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap saat berada di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di wilayah tersebut,” ujarnya.
Terkait tiga kasus menonjol tersebut,
penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan narkotika lintas provinsi.
“kami dalami pada kasus tersebut, karena informasi awal berasal dari Kota Semarang kemudian berkembang hingga ke wilayah Indramayu. Jadi ada dugaan kuat jaringan ini merupakan jaringan lintas provinsi,” terangnya.
Kapolrestabes juga menegaskan, bahwa pasokan narkotika di Semarang diduga berasal dari luar daerah sebelum kemudian diedarkan di wilayah kota.
“Dari penyidikan sementara, bahwa pasokan narkotika yang beredar di Kota Semarang, diduga berasal dari luar daerah, ini menjadi catatat kami untuk mengungkap tuntas peredaran serta penyelahgunaan narkotika,” pungkas kombes Pol M Syahduddi. (ucl)










