JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Diduga mendapat kriminalisasi putusan hukum pidana, Mantan Manager PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari. Melalui kuasa hukumnya, melakukan laporan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Tindakan tersebut di lakukan guna mendapat peninjauan Kembali (PK) atas kasus penggelapan uang perusahaan yang terhadap terpidana Bella Puspitasari yang telah divonis selama 2,5 tahun.
Rayhan Abdillah selaku kuasa hukum Bella Puspita Sari menegaskan, bahwa kehadiranya di PN Semarang untuk melaporkan dan sekaligus mendaftarkan PK atas dugaan kriminalisasi ketetapan hukum pada kasus tersebut.
“Benar, klien kami telah divonis (hukum), selama dua tahun dan enam bulan tahanan dalam sidang putusan kasus penggelapan uang perusahaan,” katanya, di PN Semarang, Selasa (21/4/2026).
Rayhan kembali menegaskan, putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2025 lalu, bahwa terdakwa Bella dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Atas putusan tersebut, kami sangat menghormati ketetapan hukum yang sudah diputuskan. Namun, kami tetap berjuang adanya dugaan kriminalisasi hukum atas klien kami, melalui laporan atau pendaftaran PK atas kasus tersebut,” terangnya.
Terkait tindakan upaya mendapat keadilan hukum. Tim Kuasa Hukum Bella Puspitasari memaparkan kejanggalan atas bukti – bukti dalam proses persidangan klienya.
“Bahwa total uang PT TAJ yang katanya diambil klien kami sebesar Rp2,319 miliar yang terungkap saat korban Iwan Nugroho selaku Direktur PT TAJ dan Cristina selaku komisarisnya melakukan audit internal. Nominal tersebut, tidak benar,” terangnya.
Lanjutnya, bukti audit tersebut tidak sesuai fakta hanya berdasarkan sistem dari data perusahaan PT TAJ.
“Sejak awal perkara ini, terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait audit investigatif yang menjadi dasar tuduhan,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut, bermula saat suami terpidana menagih utang perusahaan berdasarkan audit investigatif.
“Namun setelah kami teliti, audit yang dilakukan oleh akuntan publik diduga melanggar standar profesional, termasuk Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Rayhan, dalam hukum, bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak sah digunakan di pengadilan. Selain itu, tuduhan penggelapan senilai Rp2,8 miliar dinilai tidak didukung bukti riil.
“Angka audit tersebut hanya bersumber dari sistem tanpa didukung audit trail, nota, atau invoice. Jelas, adanya ketidaksesuaian perhitungan dalam audit yang tidak wajar,” imbuhnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menduga adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Terlebih, Bella harus meninggalkan dua anaknya yang masih berusia 4 bulan dan 4 tahun.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum mengajukan novum atau bukti baru berupa analisis dari Sukamto, mantan auditor BPKP, yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses audit.
“Kami berharap, klien kami mendapatkan keadilan. Jika memang bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, jangan sampai terjadi kriminalisasi,” pungkas Rayhan Abdillah. (ucl/rit)















