JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa pada sidang perkara sengketa lahan Gedanganak, dianggap tidak sesuai fakta oleh korban.
Hal tersebut, di tegaskan Yulianto Widodo selaku korban dan sekaligus pelapor. Menurutnya, terdakwa Hendrik Hartono mengarang cerita pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (20/4/2026) lalu.
Korban juga mengungkap adanya dugaan aksi masuk paksa disertai kekerasan dalam sengketa objek lelang lahan di Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Pembelaan yang menyebut terdakwa Hendrik hanya datang dan mengetuk pintu bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya, faktanya terdakwa datang bersama sekitar lima orang yang diduga preman di bawah koordinasi seseorang bernama Viktor, dengan nama lengkap Paulus Sentot Pamungkas,” terangnya.
Lanjutnya, bahkan mereka.menggedor pintu dan memaksa masuk hingga terjadi dorong-mendorong.
Akibat insiden tersebut, penjaga rumah dilaporkan mengalami cedera pada bagian kaki. Penjaga juga sempat diusir dari lokasi oleh rombongan yang datang bersama terdakwa.
Pihak pemilik menegaskan bahwa objek yang disengketakan merupakan hasil lelang yang telah mereka kuasai sejak 16 Januari 2019.
Selama itu, aset disebut dirawat dan dijaga secara rutin. Namun, sengketa berkepanjangan membuat kerugian yang dialami diperkirakan mendekati Rp2 miliar, bahkan melebihi nilai pembelian awal.
“Bahkan kami sebelum menguasai obyek terlelang ijin ke RT dan Babinkamtibmas setempat menunjukkan semua berkas asli serta meninggalkan fotokopiannya,” jelas Yulianto.
Senada, Kuasa hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, mengingat perkara telah berlangsung selama delapan tahun.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Sudah delapan tahun korban menunggu agar aset ini bisa kembali ditempati,” ujarnya.
Lanjutnya, dari sisi hukum, pihak pemilik penguasaan objek lelang memiliki dasar yang jelas, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016, khususnya Pasal 75 yang menyebut pembeli lelang berhak menguasai objek setelah melunasi seluruh kewajiban.
“Menanggapi pledoi tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan replik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 27 April 2026,” pungkas Rahdyan. (ucl/rit)















