28 C
Semarang
Selasa, 28 April 2026

Sidang Replik Lahan Gedanganak, Jaksa Tegaskan Terdakwa Memenuhi Unsur Pidana




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menilai perbuatan terdakwa Hendrik Hartono dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Gedanganak, Ungaran Timur, telah memenuhi unsur tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan Rahdyan Trijoko Pamungkas selaku kuasa hukum korban Joelijanto, dihadapan awak media, di Semarang.

“Unsur pidananya jelas serta melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP,” katanya.

Dijelaskan, sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan, bahwa saksi korban Joelijanto Widodo bersama istrinya, Sri Rejeki Budimartono merupakan pemenang lelang atas tanah yang sebelumnya menjadi jaminan pinjaman terdakwa di PT Bank Ina Perdana Cabang Semarang.


“Korban ini sebagai pemilik sah SHGB 1162 di Gedanganak yang jadi objek lelang, serta hal itu sudah dituangkan dalam kutipan risalah lelang dan berlaku sebagai akta jual beli,” tegas Rahdyan.

Baca juga:  Disdikbudpora Dorong Pembentukan TPPK Sekolah Jaga Nihil Perundungan

Menurut kuasa hukum, bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain atau yang sudah di dalamnya.

Berdasarkan keterangan ahli hukum perdata Dr Yunanto, terbitnya risalah lelang yang kedudukannya sama dengan akta beli, maka sejak itu objek lelang secara hukum telah beralih kepemilikannya kepada pemenang.

“Apabila objek lelang dalam keadaan kosong, tinggal menguasai saja objeknya. Bahwa terdakwa Hendrik Hartono sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah objek sengketa karena telah beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang melalui proses yang dilakukan KPKNL Semarang,” terangnya.

Senada, Joelijanto selaku korban menyampaikan tidak ada itikad baik dari terdakwa dalam perkara ini. Selalu memberikan keterangan palsu, hingga mengakibatkan kliennya merugi sekitar Rp2 miliar.

Baca juga:  Kementerian PKP Temukan Pelanggaran Pengembang Perumahan Punsae Ungaran

Ia menegaskan, adanya perkara ini juga bisa memberi dampak kekhawatiran bagi pembeli barang lelang yang lain.

“Mereka bisa trauma berat mengikuti lelang yang diselenggarakan negara, kami berharap hakim akan memutuskan perkara seadil-adilnya, karena ada kerugian negara di sini,” tandasnya.

Menurutnya, pembeli dari kantor lelang negara harus dilindungi, kalau tidak ada perlindungan mereka bisa khawatir ikut lelang.

“Hal itu dapat mempengaruhi potensi pendapatan negara dari sektor BPHTB, PPh, PNBP dan administrai negara yang hilang atau berkurang,” pungkasnya. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...