Kuasa Hukum Adukan Putusan Banding Sengketa Lahan Padangsari ke Pengadilan Tinggi




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kuasa hukum ahli waris Gus Sumanah dan Natijo, Heri Darman, mengadukan putusan banding perkara sengketa tanah ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (19/5).

Aduan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat kekeliruan dalam putusan perkara perdata yang diputus di tingkat banding.

Heri Darman mengatakan, perkara tersebut bermula dari sengketa tanah yang menurut kliennya memiliki legal standing berupa Letter C atas nama Wangsal bin Wongso.

Ia menjelaskan, pada 2022 data Letter C tanah di Kelurahan Padangsari disebut masih bersih dan belum terdapat catatan atau perubahan apapun. Namun, pada tahun yang sama muncul tulisan atas nama Warjo pada dokumen tersebut.

“Di situlah yang kami persoalkan. Kami kemudian mempertanyakan ke kelurahan apakah ada surat jual-beli atau surat pengalihan hak dari Wangsal bin Wongso kepada Warjo,” kata Heri usai pelaporan.

Baca juga:  Kelurahan Kumpulrejo Gelar Donor Darah, Eks Wali Kota Berdonor

Menurutnya, berdasarkan surat keterangan dari kelurahan tertanggal 1 Februari 2024, disebutkan tidak terdapat data jual-beli maupun pengalihan hak atas tanah tersebut di kantor kelurahan.

“Artinya kelurahan sudah memberikan keterangan bahwa memang tidak mempunyai data jual-beli ataupun pengalihan hak,” ujarnya.

Heri menyebut pihak lawan kemudian menggugat perkara tersebut secara perdata. Dalam proses di Pengadilan Negeri Semarang, pihaknya mengajukan eksepsi dan majelis hakim tingkat pertama menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Namun, perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan banding Nomor 54/PDT/2026/PT Semarang yang memeriksa perkara dari Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Semarang, pihaknya menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam pertimbangan hukum.

“Kami akhirnya mengadukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi karena kami menduga ada kekeliruan di dalam putusan perdata tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Heboh Mobil Terbakar di Tol Ungaran, Ini Penjelasan Polres Semarang

Selain mengajukan pengaduan, pihaknya juga tengah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Aduan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Yudisial RI.

Heri menegaskan, hingga saat ini pihak lawan yang mengklaim sebagai pemilik tanah belum dapat menunjukkan bukti jual-beli maupun dokumen pengalihan hak yang sah.

“Kalau memang benar itu miliknya, seharusnya ada bukti jual-beli atau pengalihan hak. Tetapi sampai hari ini itu tidak ada,” katanya.

Ia juga menyoroti klaim pihak lawan yang menyebut telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun, namun tidak memiliki legalitas administrasi yang jelas.

“Kami berharap pengaduan ini menjadi perhatian agar putusan benar-benar memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...