JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) lalu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan, serta dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan barang yang dimusnahkan benar merupakan hasil sitaan dari para pelaku.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng serta penimbangan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, lalu diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka di hadapan para pihak yang hadir.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil uji laboratorium yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Ditempat yang sama, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (ucl/rit)




