Gadaikan Puluhan Motor Pinjaman, Seorang Mahasiswa Diringkus Polsek Ngaliyan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial IMI (23), warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan 19 unit sepeda motor dari total 40 kendaraan yang diduga digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Taufiqurrahman (21), warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang kehilangan penguasaan atas sepeda motor miliknya setelah disewakan kepada tersangka.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat itu tersangka menghubungi korban dan meminta bantuan mencarikan sepeda motor untuk disewakan kembali,” kata Kapolsek, pada giat ungkap kasus di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).


Lanjutnya, kemudian korban menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan satu unit Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi H 6257 ON kepada tersangka dengan kesepakatan sewa selama 10 hari senilai Rp80 ribu per hari.

Baca juga:  Dico Yakin Menang Gugat KPU, Golkar dan DPW PKB Dilangkahi

“Penyerahan kendaraan dilakukan di depan sebuah rumah kos di Jalan Raya Klampisan, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dan disaksikan oleh beberapa rekan korban,” terangnya.

Namun, pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka diduga membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Bandengan, Kabupaten Kendal, dan menggadaikannya seharga Rp6 juta tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.

Beberapa hari kemudian, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang disewakannya telah digadaikan. Saat mencoba menghubungi tersangka, korban tidak mendapatkan respons. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaliyan untuk dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami menemukan tidak hanya sepeda motor milik korban, tetapi juga 18 kendaraan lain dari berbagai merek yang diduga turut digadaikan oleh tersangka tanpa persetujuan pemiliknya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga:  28 Akseptor Sukses Terlayani dalam Baksos Pelayanan KB MKJP HUT TNI ke-76 di Sayung

Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi menyita seluruh kendaraan sebagai barang bukti.

Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain Honda PCX, Honda Beat, Honda Vario, Yamaha Fazio, serta sejumlah sepeda motor lainnya lengkap dengan dokumen STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Meski telah diungkap, Polsek Ngaliyan masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penerima gadai kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...