JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ahli waris Sutoyo Haryonegoro yang diwakili oleh cucu tertuanya, Suhadi bin Harto Suwarno bin Sutoyo Haryonegoro, mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk mediasi hilangnya makam leluhur, di area Paragon mall Semarang.
Novel Bakrie selaku kuasa hukum, menegaskan, langkah tersebut ditempuh guna mempertanyakan keberadaan tiga makam leluhur keluarga yang sebelumnya berada di kawasan bekas gelanggang olahraga Semarang dan kini telah berkembang menjadi kawasan pusat perbelanjaan Paragon.
“Ketiga makam tersebut adalah makam Maria Mentel, istri Sutoyo Haryonegoro, serta dua putra-putrinya yang disebut menjadi korban pada masa pendudukan Jepang,” katanya, usai mendampingi Suhadi, di PN Semarang, Selasa (9/6/2026).
Ditegaskan, bahwa ahli waris meminta pengelola maupun pemilik lahan Paragon untuk mengembalikan keberadaan makam tersebut karena dinilai memiliki nilai sejarah yang tinggi.
Mereka menilai hilangnya situs makam berpotensi menghapus jejak sejarah penting, termasuk keterkaitan Maria Mentel yang disebut sebagai istri PB IX.
“Apabila persoalan tersebut tidak segera disikapi, ahli waris mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang hak atas tanah yang diklaim telah habis masa berlakunya. Selain itu, jika ditemukan dokumen hak baru yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan menempuh jalur pidana maupun perdata,” tegasnya.
Lanjutnya, bahwa persoalan ini agar segera diselesaikan. Jika muncul dokumen hak baru yang tidak sesuai, pihaknya siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan yang sama, ahli waris juga menyoroti pembangunan pusat perbelanjaan Pakuwon di kawasan Gombel Lama.
Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari tanah atas nama Sutoyo Haryonegoro dengan nomor persil 4.16. Menurut mereka, transaksi yang dilakukan antara PT IPU dan pihak pengembang belum sepenuhnya tuntas secara administratif.
Novel juga meminta pemerintah daerah mengedepankan penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Ia mengingatkan agar persoalan serupa yang pernah muncul pada masa pemerintahan sebelumnya tidak kembali terjadi.
Menurut Novel, kedatangan Suhadi ke Semarang juga mempertimbangkan faktor usia serta domisilinya yang berada di Jawa Timur. Karena itu, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sekaligus, termasuk melakukan klarifikasi mengenai lokasi makam leluhur yang berada di kawasan Paragon.
Ke depan, ahli waris berencana menghadirkan tokoh masyarakat, pemuda, warga asli Kampung Sekayu, serta para pedagang sebagai saksi guna membantu mengidentifikasi lokasi makam yang dimaksud. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan.
Terkait riwayat sengketa Lahan yang dikaitkan dengan keluarga Sutoyo Haryonegoro telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Ahli waris mengklaim kepemilikan sejumlah bidang tanah di Semarang berdasarkan dokumen historis dan putusan Pengadilan Negeri Sragen. (ucl/rit)




