Dokter Tersangka Pencemaran Nama Baik Ajukan Gelar Perkara ke Mabes Polri


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang dokter di Kota Semarang, Mufida Rizqiani Husna, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya sebagai upaya memperoleh penilaian ulang terhadap proses penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap pertama (P-1) di kejaksaan.

Kuasa hukum Mufida, Zaenal Abidin Petir, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan terkait konten edukasi yang disampaikan melalui media sosial mengenai layanan dan standar keamanan perawatan kecantikan.

“Kami sedang mengupayakan gelar perkara khusus ke Mabes Polri terkait perkara ini,” kata Zaenal, kepada JATENGPOS, Kamis (11/6).


Menurut Zaenal, perkara bermula ketika kliennya menerima konsultasi dari seorang pengguna media sosial yang mengeluhkan kondisi kulitnya setelah menjalani perawatan kecantikan.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, Mufida memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penyebab munculnya masalah kulit pascaperawatan, termasuk pentingnya standar kebersihan dan prosedur medis yang sesuai.

Baca juga:  Jalan Penghubung Wisata Glawan akan Diperbaiki Bertahap

“Konsultasi itu bertanya tentang kenapa setelah perawatan jerawatnya justru bertambah. Dokter Mufida menjelaskan bahwa hal itu bisa terjadi karena standar obat yang digunakan tidak sesuai,” ujar Zaenal.

Selain itu, lanjutnya, kliennya juga menjelaskan bahwa masalah kulit dapat dipengaruhi oleh faktor kebersihan tenaga medis saat melakukan tindakan.

“Yang kedua, bisa juga karena dokter yang melakukan penanganan tidak higienis. Dalam praktik medis, tangan harus dibersihkan menggunakan handsoap sesuai standar,” katanya.

Zaenal menegaskan bahwa dalam penjelasan tersebut kliennya tidak pernah menyebut nama klinik tertentu. Namun, dalam kolom komentar muncul akun lain yang menyebut nama salah satu klinik, yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya laporan ke kepolisian.

“Tanya jawab layanan ini dilakukan melalui media sosial. Dokter Mufida tidak menyebut nama klinik mana pun. Namun ada komentar dari pihak lain yang menyebut nama klinik tertentu dan merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam diskusi tersebut juga muncul pembahasan mengenai penggunaan handsoap dan alat suntik yang harus memenuhi standar kesehatan.

Baca juga:  Cerita Khoeron Imron, Pelaut yang Mengabdi di Di Kampung Rajungan Betahwalang

“Ada komentar yang menyebut handsoap di sebuah klinik digunakan berkali-kali. Padahal handsoap harus digunakan sesuai standar. Begitu juga alat suntik yang tidak boleh dipakai berulang kali. Dokter Mufida hanya menyampaikan prinsip-prinsip tersebut sebagai edukasi,” kata Zaenal.

Menurutnya, materi yang disampaikan kliennya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan layanan kesehatan dan kecantikan, bukan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu.

“Posisi klien kami memberikan edukasi terkait standar pelayanan dan keselamatan pasien, bukan menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu,” tegasnya.

Ia menilai edukasi tersebut penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan tidak hanya tergiur oleh promosi harga murah.

“Sebetulnya lebih kepada edukasi, supaya masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran klinik kecantikan yang menawarkan diskon besar atau harga murah. Dalam layanan kesehatan ada standar yang harus dipenuhi demi keselamatan pasien,” ujarnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap gelar perkara khusus di Mabes Polri dapat memberikan penilaian yang lebih objektif terhadap substansi perkara yang menjerat kliennya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...