Pemkab Karanganyar Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama DPRD Kabupaten Karanganyar kembali meneguhkan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, dan dihadiri Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian Raperda ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  SPMB 2026 Kabupaten Semarang, Ungaran dan Bergas Paling Ketat Persaingan Kursi SMPN

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo sambutannya berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” terang Bagus Selo.

Sementara itu, Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.

“Berbagai capaian yang diraih Kabupaten Karanganyar merupakan hasil kerja bersama. Kolaborasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang semakin baik,” ujar Bupati.

Baca juga:  Mediasi Sengketa Bangunan Resto di Jalan Sultan Agung Belum Capai Kesepakatan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Bupati kemudian memaparkan gambaran umum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...