JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya.
Capaian tersebut disampaikan dalam Pers Rilis Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang digelar di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6) lalu.
Hasil pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika di Kota Semarang masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan penindakan hukum yang konsisten, disertai langkah pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat.
Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno mengatakan, tingginya barang bukti yang berhasil diamankan menjadi indikator bahwa aktivitas peredaran narkotika masih cukup masif.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik melalui tindakan represif terhadap pelaku maupun langkah preventif guna mencegah munculnya korban baru akibat penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 14 April 2026 di Kecamatan Mijen. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, antara lain di lemari kamar dan rak dapur.
Polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga bertugas memecah paket narkotika dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil sebelum ditempatkan di sejumlah titik sesuai arahan seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan sabu secara cuma-cuma serta upah sebesar Rp800.000 untuk setiap distribusi 100 gram sabu maupun ekstasi.
Kompol Edi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu keberadaan DPO yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke jaringan di atasnya. Upaya penindakan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita, tetapi juga dari potensi penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan total penyitaan lebih dari 10,3 kilogram sabu selama Semester I 2026, ribuan jiwa diperkirakan dapat terselamatkan dari bahaya narkoba.
Polrestabes Semarang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan kepedulian bersama, kami optimistis Kota Semarang dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Kompol Edi.
Melalui berbagai pengungkapan tersebut, Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan kemitraan bersama masyarakat guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (ucl/rit)



