Kurang Lima Hari, Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Tawang Dibekuk Polisi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Semarang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial APY berhasil diamankan kurang dari lima hari setelah diduga mencuri tas milik seorang penumpang di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena rekaman aksinya viral di media sosial itu kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit V Resmob Satreskrim yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6), saat korban menunggu jadwal keberangkatan kereta api di ruang tunggu Stasiun Tawang. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di dekat tempat duduk.


Aksi pencurian itu terekam jelas kamera pengawas (CCTV) stasiun. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat sekaligus petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku.

Baca juga:  Dukung Promosi Wisata, Touring IMBI Singgahi Kabupaten Semarang

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Riki saat di konfirmasi JATENGPOS, Senin (6/7/2026).

Puncaknya, pada Sabtu dini hari (4/7/2026), petugas berhasil menangkap APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel milik korban beserta seluruh isinya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta sejumlah dokumen penting milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Kompol Riki menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang tersebar di media sosial, turut mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku.

Baca juga:  Salatiga Raih Kota Layak Anak

“Partisipasi masyarakat sekecil apa pun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok.

Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, khususnya saat berada di ruang publik seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...