Barang Bukti Sabu Perkara Tersangka RS, Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari perkara atas nama tersangka RS di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng, Selasa (7/7/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyitaan dan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang telah memberikan persetujuan untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.


Baca juga:  Evaluasi Kinerja Dan Pembinaan PLKB/PKB Kecamatan Bonang

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kelompok narkotika jenis sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,54539 gram. Setelah disisihkan 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti kedua berupa sembilan plastik klip berisi sabu. Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan pembuktian di persidangan, sehingga tersisa 5,05705 gram yang kemudian dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh kristal larut, kemudian cairan dibuang ke dalam kloset.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pejabat terkait sebelum dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Baca juga:  Warga Blora: Terimakasih Pak Gubernur, Jalan Cepu-Randublatung Tuntas Tahun Ini

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyidikan sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.

“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...