JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Resmob Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Seorang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah angkringan di Jalan Papandayan. Aksi pelaku sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Sepeda motor yang dicuri berupa Honda Beat warna merah putih bernomor polisi AA-6860-WA.
Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar Kompol Riki saat dikonfirmasi JATENG POS, Minggu (12/7/2026).
Pelaku diketahui berinisial DNR (23), warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
DNR ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Mranggen, Demak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat merah putih dengan nomor polisi AA-6860-WA yang merupakan kendaraan milik korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak kriminal sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor. (ucl/rit)





