JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Mimpi punya rumah idaman di Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat berubah jadi mimpi buruk. Bukannya kunci dan sertifikat yang didapat, puluhan warga justru menggenggam tumpukan bukti transfer dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tak jelas ujungnya. Pekan kemarin, mereka berbondong-bondong mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Tuntutannya satu, yakni uang kembali 100 persen.
Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, menyebut sedikitnya 17 orang sudah menandatangani permohonan audiensi. Para korban ini membeli rumah sejak 2023 hingga 2025. Nasibnya beda-beda. Ada yang baru setor uang muka, ada yang sudah mencicil, bahkan ada yang sudah melunasi. Tapi hasilnya sama: rumah tak kunjung dibangun.
“Total kerugian yang kami data sudah sekitar Rp1,4 miliar. Tapi kami yakin jumlah korban dan nilainya masih akan terus bertambah,” kata Matheus di ruang Komisi C DPRD.
Ironisnya, lanjut Matheus, beberapa unit memang sudah berdiri dan dihuni. Namun sampai hari ini, sertifikat tak pernah keluar. Ia mengaku dirinya pribadi sudah menyetorkan Rp148,6 juta. Ia juga membongkar fakta yang paling membuat geram, yakni dugaan satu kavling dijual ke dua pembeli berbeda.
“Ada satu kavling dibuat dua PPJB. Semuanya dibuat di notaris yang sama. Semua bukti sudah kami lampirkan,” ungkapnya dengan nada kecewa. Jalan damai sudah dicoba. Sebelum ke DPRD, para korban sempat menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasilnya nihil.
Tak ada pilihan lain, sejumlah korban termasuk Matheus akhirnya melapor ke Polres Semarang pada Juni 2025. Kini proses hukum kasus ini juga sudah berjalan.
Adi Utomo, kuasa hukum salah satu korban, menceritakan kliennya rugi Rp200 juta. Bagi korban, ini bukan sekadar sengketa bisnis. Ini soal tabungan seumur hidup yang hilang
“Klien saya ini beli yang kedua kalinya. Ternyata kavling itu sudah lebih dulu dijual ke orang lain. Bangunan fisiknya belum ada, tapi uang Rp200 juta sudah disetorkan. Dari pengembang cuma dapat janji-janji,” jelas Adi.
Dalam audiensi, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, akhirnya buka suara. Ia tidak mengelak dan menyatakan komitmennya.
“Kami berkomitmen menyelesaikan refund kepada semua korban. Setelah itu kami berharap proses perizinan untuk 22 rumah yang sudah dihuni bisa dibantu,” ujar Eko.Eko merinci skema pengembalian dana akan dilakukan dalam 3 tahap.
Tahap pertama akhir Juli, kedua akhir Agustus, dan ketiga akhir September. Â Masing-masing tahap ditargetkan mengembalikan sekitar Rp500 juta. Total estimasi refund mencapai hampir Rp1,5 miliar.
Berdasarkan data perusahaan, ada sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund. Sementara di sisi lain, 22 rumah sudah terlanjur dibangun dan saat ini dihuni warga.
“Kami berharap setelah refund selesai, pemerintah daerah dan OPD terkait bisa mendukung percepatan perizinan. Biar warga yang sudah menempati segera dapat sertifikat sebagai kepastian hukum,” pungkas Eko.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah mendengar pemaparan kedua belah pihak.
“Dari hasil audiensi terlihat jelas. Pengembang sudah melakukan transaksi jual beli padahal perizinannya belum lengkap. Ini pelanggaran,” tegas Wisnu.
Temuan DPRD bahkan lebih parah. Perumahan ini ternyata belum punya izin sama sekali. NIB-nya juga tidak ada. Kekacauan administrasi seperti PPJB ganda, menurut Wisnu, dipicu pergantian manajemen internal di PT Cahaya Bumi Teknika. Keputusan Komisi C pun tegas, menahan semua proses perizinan.
“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, untuk tidak menerbitkan izin apa pun yang berkaitan dengan proyek perumahan ini sebelum seluruh hak konsumen terpenuhi,” tegas Wisnu.
DPRD juga menyatakan akan mengawal komitmen refund 3 tahap yang dijanjikan pengembang. Jika ingkar, maka jalur hukum pidana akan terus berjalan. Setiap tahap ditargetkan mengembalikan dana sekitar Rp500 juta, sehingga total refund mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Terkait dengan sengkarut PPJB ganda, Wisnu menjelaskan bahwa kekacauan administrasi tersebut dipicu oleh adanya pergantian manajemen internal di tubuh PT Cahaya Bumi Teknika yang menggarap proyek Bandarjo Village Permai.
“Ini tidak ada ijin sama sekali. NIB aja tidak ada. Kami juga menekankan jika kompensasi atau refund kepada pembeli belum dibereskan, maka dinas jangan menerbitkan izin yang diajukan,” tegasnya. (muz)





