Polda Jateng Bongkar 2.310 Kasus Narkoba dan Miras


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal melalui Operasi Pekat II Candi 2026.

Selama operasi yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 2.310 kasus penyakit masyarakat dengan estimasi menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menerangkan, dalam operasi selama 20 hari itu, telah mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus peredaran minuman keras ilegal yang melibatkan 2.132 tersangka.


Dari pengungkapan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp15,01 miliar.

Baca juga:  Sambut Atlet Wushu Peraih Emas PON XXI, Ngesti Nugraha: Tharisa Membanggakan-Menginspirasi

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

“Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, baik produksi pabrikan maupun oplosan,” ujarnya.

Ditegaskan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polresta Surakarta yang membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

“Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel di lapangan. Namun, tingginya angka pengungkapan juga menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih memerlukan perhatian serius.

Baca juga:  Bawaslu Kabupaten Semarang Kolaborasi Pengawasan Bersama Media

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan instansi terkait dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Sementara dalam penindakan peredaran minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelaku, seperti menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng.

Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng. (ucl/rit)


TERKINI

Kami Butuh Pangan Bukan Tambang 

Rekomendasi

...